Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim
Kedatangan Tom Lembong ke KY untuk menunjukkan keseriusannya dalam membenahi proses hukum khususnya perilaku majelis hakim.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Dewi Agustina
Pada akhir Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto kemudian mengusulkan abolisi terhadap pidana yang dijatuhkan kepada Tom Lembong.
Terkait abolisi itu, tercantum dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/27/25 dan disetujui oleh DPR pada 31 Juli 2025.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna menyatakan bahwa abolisi terhadap Tom merupakan bagian dari upaya merajut rekonsiliasi dan persaudaraan bangsa.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan seluruh proses hukum dan situasi politik nasional.
Dengan abolisi resmi dari Presiden, Tom Lembong bebas dari pidana penjara pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.