BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik yang Promosinya Dinilai Langgar Norma Kesusilaan, Ini Daftarnya
BPOM mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran promosi kosmetik yang dinilai melanggar norma kesusilaan. Misal 'mengencangkan payudara'.
Kepala BPOM mengingatkan seluruh pelaku usaha kosmetik agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam iklan atau promosi produk.
“Kami mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen. Promosi yang melanggar norma kesusilaan harus dihentikan,” ujarnya.
Promosi yang sehat dan etis tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga reputasi merek di mata publik.
Industri kosmetik yang tumbuh pesat di Indonesia seharusnya menjadi motor inovasi dan kualitas, bukan sekadar berlomba-lomba mencari sensasi demi meningkatkan penjualan.
Imbauan untuk Konsumen
BPOM mengimbau agar masyarakat lebih kritis dan tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan.
Setiap konsumen diharapkan memeriksa legalitas produk melalui situs resmi BPOM atau aplikasi Cek BPOM sebelum membeli. Hal ini berlaku baik untuk pembelian di gerai fisik maupun secara online.
Kesadaran konsumen menjadi benteng pertama untuk mencegah dampak negatif dari produk yang tidak aman atau menyesatkan.
“BPOM mengharapkan masyarakat dapat memahami manfaat penggunaan kosmetik. Pastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik,” tegas Taruna Ikrar.
Dengan penegakan hukum yang konsisten dan literasi konsumen yang semakin kuat, diharapkan peredaran kosmetik di Indonesia dapat lebih aman, sehat, dan sesuai dengan etika yang berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/logo-bpom.jpg)