13 Asosiasi PIHU Usulkan Regulasi Perpindahan Jemaah dari Haji Reguler ke Haji Khusus
Usulan ini dinilai penting untuk memberikan fleksibilitas bagi jemaah dalam menghadapi situasi tak terduga
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Dodi Esvandi
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
HAJI DAN UMRAH - Konferensi pers 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umroh, di Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025). Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus, Firman meminta aturan jemaah haji reguler dapat meningkatkan layanan menjadi haji khusus dicantumkan di dalam RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang sedang dibahas di DPR.
“Untuk saat ini, penyelenggaraan haji masih di bawah Kementerian Agama. Tapi setelah revisi UU disahkan, tanggung jawab akan beralih ke BP Haji,” kata Irfan.
Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan bagian dari program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengalihan kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke BP Haji, sebagai langkah menuju tata kelola haji yang lebih modern dan terintegrasi.
Berita Terkait
Baca Juga
Soal Peleburan BPKH-BPH, Komisi VIII DPR Ingin Pengelolaan Keuangan & Penyelenggaraan Haji Dipisah |
![]() |
---|
Ketua Komisi VIII DPR Tegaskan BPKH dan BPH Tetap Dipisah, Berpotensi Rawan Jika Dilebur |
![]() |
---|
Hadapi Ibadah Haji Tahun 2026, BP Haji Bakal Siapkan Petugas Haji Lebih Optimal |
![]() |
---|
Agustus BP Haji Mulai Persiapan Penyelenggaraan Haji 2026 |
![]() |
---|
DPR Setujui Revisi UU Haji, HNW Usulkan Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.