Sabtu, 16 Agustus 2025

13 Asosiasi PIHU Usulkan Regulasi Perpindahan Jemaah dari Haji Reguler ke Haji Khusus

Usulan ini dinilai penting untuk memberikan fleksibilitas bagi jemaah dalam menghadapi situasi tak terduga

Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
HAJI DAN UMRAH - Konferensi pers 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umroh, di Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025). Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus, Firman meminta aturan jemaah haji reguler dapat meningkatkan layanan menjadi haji khusus dicantumkan di dalam RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang sedang dibahas di DPR. 

“Untuk saat ini, penyelenggaraan haji masih di bawah Kementerian Agama. Tapi setelah revisi UU disahkan, tanggung jawab akan beralih ke BP Haji,” kata Irfan.

Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan bagian dari program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023. 

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengalihan kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke BP Haji, sebagai langkah menuju tata kelola haji yang lebih modern dan terintegrasi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan