13 Asosiasi PIHU Usulkan Regulasi Perpindahan Jemaah dari Haji Reguler ke Haji Khusus
Usulan ini dinilai penting untuk memberikan fleksibilitas bagi jemaah dalam menghadapi situasi tak terduga
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sebanyak 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) mengajukan usulan agar pemerintah menetapkan aturan yang memungkinkan jemaah haji reguler untuk beralih ke layanan haji khusus.
Usulan ini dinilai penting untuk memberikan fleksibilitas bagi jemaah dalam menghadapi situasi tak terduga menjelang keberangkatan.
Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus, Firman Taufiq, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada regulasi yang mengatur mekanisme perpindahan layanan tersebut.
“Kami menginginkan adanya pengaturan yang memungkinkan jemaah haji reguler melakukan upgrade layanan ke haji khusus,” ujar Firman dalam konferensi pers bersama 13 asosiasi PIHU di Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Firman menjelaskan, dalam praktiknya, banyak jemaah menghadapi kendala menjelang keberangkatan, seperti tidak mendapatkan izin cuti dari tempat kerja atau kondisi kesehatan yang memburuk karena usia lanjut.
Dalam kasus seperti itu, layanan haji khusus bisa menjadi solusi yang lebih sesuai.
“Bayangkan jemaah yang sudah menunggu 10 hingga 20 tahun, lalu saat jadwal keberangkatan tiba, mereka ingin pindah ke layanan haji khusus karena alasan tertentu. Tapi karena tidak ada aturan yang memungkinkan, mereka tidak bisa melakukannya,” jelas Firman.
Ia juga menambahkan bahwa jika regulasi ini dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, maka bisa membantu mengurangi beban subsidi negara yang diberikan setiap tahun kepada jemaah haji reguler.
Baca juga: 13 Asosiasi Travel Haji Tolak Umrah Mandiri: Buka Celah Penipuan Terhadap Jemaah
Revisi UU Haji Segera Disahkan
Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochammad Irfan Yusuf, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji saat ini sedang dalam tahap pembahasan oleh pemerintah.
Ia menargetkan regulasi baru tersebut dapat disahkan sebelum akhir Agustus 2025.
“Revisi UU Haji sudah masuk ke pemerintah. Kita harapkan antara tanggal 20–25 Agustus sudah selesai,” ujar Irfan dalam Workshop Penyelenggaraan Haji bersama Kementerian Haji Arab Saudi di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Irfan menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji saat ini masih berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama.
Namun, setelah revisi UU disahkan, kewenangan penuh akan dialihkan ke Badan Pelaksana Haji (BPH).
BP Haji Siap Ambil Alih Penyelenggaraan
BP Haji merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk untuk menyelenggarakan ibadah haji secara profesional, efisien, dan ramah terhadap jemaah.
Mulai tahun 2026, BP Haji akan resmi mengambil alih tugas penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama, yang telah memegang peran tersebut selama 75 tahun.
Soal Peleburan BPKH-BPH, Komisi VIII DPR Ingin Pengelolaan Keuangan & Penyelenggaraan Haji Dipisah |
![]() |
---|
Ketua Komisi VIII DPR Tegaskan BPKH dan BPH Tetap Dipisah, Berpotensi Rawan Jika Dilebur |
![]() |
---|
Hadapi Ibadah Haji Tahun 2026, BP Haji Bakal Siapkan Petugas Haji Lebih Optimal |
![]() |
---|
Agustus BP Haji Mulai Persiapan Penyelenggaraan Haji 2026 |
![]() |
---|
DPR Setujui Revisi UU Haji, HNW Usulkan Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.