Ahli Sebut Alasan Kondisi Fisik Tidak Relevan Bedakan Usia Pensiun Guru dan Dosen
Perbedaan batas usia pensiun guru dan dosen karena kondisi fisik dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbedaan batas usia pensiun guru dan dosen karena kondisi fisik dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini.
Hal itu disampaikan Doni Kusuma Albertus, yang dihadirkan sebagai ahli pemohon dalam sidang perkara nomor 99/PUU-XXIII/2025 tentang masa pensiun guru di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/9/2025).
Doni yang juga merupakan seorang pengajar mengatakan, banyak guru tetap produktif meski sudah melewati usia pensiun 60 tahun.
“Fakta-fakta di masyarakat masih banyak orang tua yang berusia di atas 60 tahun yang tetap semangat bekerja mencari nafkah bahkan menjadi pendidik setelah menjalani masa pensiun,” kata Doni yang hadir dalam sidang secara daring.
“Entah sebagai guru tidak tetap ataupun menjadi pengelola sekolah adalah hal yang biasa kita saksikan,” sambungnya.
Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Non PNS Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan
Menurut Doni, kondisi fisik maupun intelektual guru tidak otomatis menurun ketika memasuki usia 60 tahun.
Ia mencontohkan masih banyak mantan kepala sekolah yang setelah pensiun bisa memimpin yayasan pendidikan dengan baik.
“Alasan bahwa tugas-tugas guru itu berat, membuat seorang guru memiliki kondisi fisik yang kurang baik dibandingkan dengan dosen tentu bukanlah alasan yang dapat diterima dengan akal sehat,” tegasnya.
Baca juga: Pengurus Besar PGRI Sampaikan Dukungan Moral untuk Mahasiswa, Ajak Guru Jaga Persatuan
Alasan itu, lanjut Doni, merupakan diskriminasi struktural sistemik.
Di era saat ini, banyak guru berusia 65 tahun bahkan di atasnya masih memiliki kesehatan yang prima dan mampu bekerja.
Doni pun menyebut perbedaan usia pensiun guru dan dosen menunjukkan penghargaan terhadap profesi guru belum menjadi prioritas dalam kebijakan negara.
Ia mengatakan diskriminasi tersebut mencerminkan ketidaksetaraan di antara dua profesi pendidik yang sama-sama berperan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Jawabannya hanya satu, bahwa penghargaan terhadap profesi guru yang setara dengan dosen belum menjadi prioritas kesadaran bersama dalam kebijakan dan regulasi terkait profesi guru,” kata Doni.
Ia menegaskan, meski guru dan dosen memiliki praktik dan tugas yang berbeda, secara kualitatif keduanya sama-sama menjalankan tugas mulia mendidik generasi bangsa, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Karena itu, perbedaan batas usia pensiun dinilainya tidak sejalan dengan semangat kesetaraan profesi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.