Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Suap di MA

3 Kali Mangkir, Menas Erwin Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan akan Dijemput Paksa KPK

KPK akan mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa Direktur PT Wahana Adyawarna (WA), Menas Erwin Djohansyah. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JEMPUT PAKSA MENAS - KPK akan mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa Direktur PT Wahana Adyawarna (WA), Menas Erwin Djohansyah.  Foto terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024).TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa Direktur PT Wahana Adyawarna (WA), Menas Erwin Djohansyah

Tindakan ini menyusul sikap Menas yang telah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Baca juga: KPK Kembali Periksa Menas Erwin Djohansyah Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Menas Erwin Djohansyah dikenal sebagai pengusaha yang namanya berulang kali disebut dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Rencana penjemputan paksa ini dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

Ia menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan hukum untuk melakukan tindakan tersebut setelah seorang tersangka bersikap tidak kooperatif.

 

 

Penjemputan paksa adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk menghadirkan seseorang--baik tersangka maupun saksi--ke hadapan penyidik atau pengadilan setelah orang tersebut dua kali mangkir dari panggilan resmi tanpa alasan yang sah.

"Sesuai dengan aturan, kita diberikan kewenangan untuk melakukan upaya paksa. Kita akan melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan," ujar Asep Guntur dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

Penegasan serupa disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Ia mengonfirmasi bahwa Menas Erwin kembali absen dari agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari Selasa.

"KPK mengimbau kepada yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif. Tentunya KPK akan melakukan upaya sesuai ketentuan hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan penyidik," kata Budi dalam keterangannya.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Menas Erwin Djohansyah mengenai status hukumnya.

Nama Menas Erwin sebelumnya telah muncul dalam surat dakwaan jaksa KPK untuk Hasbi Hasan, di mana ia disebut sebagai pihak pemberi gratifikasi. 

Gratifikasi tersebut berupa fasilitas penginapan mewah di tiga hotel berbeda di Jakarta Pusat dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 523 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved