Datangi Kementerian Hukum, Pengurus Provinsi Partai Berkarya Pertanyakan SK Kepengurusan Baru
Rohedi M. Cahya, yang ditunjuk sebagai juru bicara forum ketua DPW se-Indonesia, menyatakan rasa kekecewaannya.
Editor:
Muhammad Zulfikar
"Lucu kalau itu tidak segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum. Apalagi alasannya tadi kita lihat, terkesan alasan yang sangat susah diterima dengan logika," ujar Arham.
Arham mengkritik alasan yang disampaikan oleh pihak Kemenkumham terkait proses administrasi.
Ia menuding ada prosedur yang tidak profesional, di mana berkas yang langsung diajukan ke menteri bisa langsung diproses, sementara berkas yang diajukan sesuai prosedur online justru terhambat.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua DPW Kepulauan Riau, Abdul Latif. Ia bahkan menyarankan agar sistem online Kemenkumham ditutup saja jika pada akhirnya tidak sesuai prosedur. "Untuk apa kita mengajukan dari bawah sesuai prosedur, sementara dari atas langsung hari ini sudah jadi," ujarnya dengan nada geram.
Latif mengaku sangat kecewa dengan kemenkum. Ia merasa ada rekayasa besar yang terjadi di balik terbitnya SK kepengurusan yang tidak sesuai dengan hasil munas.
"Kami sangat kecewa. Kami dari daerah adalah pemilik suara yang sah, tapi malah sk perubahan ajuan dari pengurus demisioner yang diterbitkan," pungkasnya.
Menanggapi hal ini, DPP dan 32 DPW akan memohon bertemu dengan Presiden Prabowo untuk meminta petunjuk lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 30 Pengurus Provinsi Partai Berkarya Temui Menkum, Klarifikasi Tentang SK setelah Munas
Sumber: Warta Kota
Ketum Baru Partai Berkarya Pastikan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Sosok Mantan Tim Sukses Prabowo yang Kini Jadi Ketua Umum Partai Berkarya |
![]() |
---|
Lampaui Target Prabowo, Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih Lewat Sistem AHU Online |
![]() |
---|
Gugatan Ariel Dkk tentang Hak Cipta, Pemerintah: Bayar Royalti ke LKMN, Tak Perlu Izin Pencipta Lagu |
![]() |
---|
Komisi III DPR: Diduga Pemeriksaan dan Putusan Kasus Agnes Mo Tak Sesuai UU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.