Kejari Jaksel Tak Kunjung Eksekusi Silfester Matutina, Digugat ke Pengadilan
Kejari Jaksel dianggap telah menghentikan penuntutan secara tidak sah atas tidak dieksekusinya Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Choirul Arifin
Hingga saat ini, Jaksa Kejari Jakarta Selatan selaku pihak eksekutor tak kunjung mengeksekusi Silfester yang telah divonis 1,5 tahun oleh Mahkamah Agung atas kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla.
"Itu sudah inkrah jadi harus di eksekusi, meskipun ada PK (Peninjauan Kembali), tidak menghalangi eksekusi," kata Pujiono saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Komisi Kejaksaan Desak Kejari Jaksel Segera Eksekusi Silfester Matutina: Itu Sudah Inkrah
Dikatakan Pujiono, jika Kejari Jakarta Selatan masih menunggu adanya putusan PK yang diajukan Silfester, justru kata dia hal itu bakal menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan hukum.
Selain itu menurut dia, jika eksekusi menunggu adanya putusan PK, maka nantinya akan ada kecenderungan ditiru oleh terpidana lain untuk menunda eksekusi vonis yang sudah inkrah.
"Bisa jadi semua terpidana minta eksekusi nunggu putusan PK. Kita berharap sebelum sidang PK (Silfester) sudah dieksekusi," jelasnya.
Tak hanya itu, lantaran lambannya respon Kejari Jakarta Selatan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.
Pujiono pun menegaskan bakal mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk menanyakan persoalan yang saat ini dihadapi sehingga tahap eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu tak kunjung dilakukan.
"Kita akan datang ke Kejari Jaksel menanyakan problemnya dimana, semoga dalam waktu tidak lama segera dieksekusi," tegasnya.
Adapun terkait hal ini, Tribunnews.com juga sudah coba mengkonfirmasi perihal tahap eksekusi itu kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan Eko Eko Budisusanto.
Akan tetapi hingga berita ini dimuat, yang bersangkutan belum memberi jawaban atas konfirmasi tersebut.
Tanggapan Kejagung
Terkait hal ini sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bakal tetap mengeksekusi vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan Pengadilan terhadap Silfester Matutina meski yang bersangkutan mengklaim sudah berdamai dengan Jusuf Kalla (JK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya selaku aparat penegak hukum (aph) akan tetap menjalani apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan.
"Bagi Kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah artinya terlepas dari ada perdamaian," kata Anang kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Rabu (6/8/2025).
Lebih lanjut Anang menuturkan, proses eksekusi itu akan tetap dijalankan terlebih klaim Silfester yang mengaku sudah damai dengan JK terjadi usai adanya putusan pengadilan.
Namun kata Anang hal itu akan berbeda jika perdamaian antara Silfester dan Jusuf Kalla terjadi sebelum adanya tahap penuntutan dari Jaksa, maka bisa saja hal itu akan dipertimbangkan untuk menghentikan kasus tersebut.
Silfester Matutina
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Gugatan Praperadilan
KPK Pertimbangkan Panggil Nikita Mirzani Usai Laporkan Dugaan Suap Hakim dan Jaksa |
![]() |
---|
Silfester Matutina Ajukan PK Kasus Pencemaran Nama Baik, Kejagung: Tak akan Tunda Eksekusi |
![]() |
---|
KPK Telaah Laporan Nikita Mirzani soal Dugaan Suap Jaksa dan Hakim, Bukti Rekaman Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kubu Roy Suryo Ancam Laporkan Kajari Jaksel ke Jamwas |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Silfester Matutina: Terpidana Tapi Berkeliaran Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.