Kejari Jaksel Tak Kunjung Eksekusi Silfester Matutina, Digugat ke Pengadilan
Kejari Jaksel dianggap telah menghentikan penuntutan secara tidak sah atas tidak dieksekusinya Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Choirul Arifin
"Tapi kan ini suda (putusannya sudahlah) selesai. Artinya ya silakan saja nanti punya cara-cara lain. Yang jelas Kejaksaan akan melaksanakan nantinya eksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut," kata dia.
Sementara itu Anang menuturkan, bahwa pihak yang berwenang melakukan eksekusi terhadap Silfester yakni Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya Jaksa dari Kejari Jaksel yang selama ini menangani perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Karena secara ini perkaranya Pidum (Pidana Umum) dan kewenanganya dari Jaksa yang menanganinya, eksekutornya Kejari," ucapnya.
Silfester Matutina
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Gugatan Praperadilan
KPK Pertimbangkan Panggil Nikita Mirzani Usai Laporkan Dugaan Suap Hakim dan Jaksa |
![]() |
---|
Silfester Matutina Ajukan PK Kasus Pencemaran Nama Baik, Kejagung: Tak akan Tunda Eksekusi |
![]() |
---|
KPK Telaah Laporan Nikita Mirzani soal Dugaan Suap Jaksa dan Hakim, Bukti Rekaman Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kubu Roy Suryo Ancam Laporkan Kajari Jaksel ke Jamwas |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Silfester Matutina: Terpidana Tapi Berkeliaran Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.