Kamis, 14 Agustus 2025

Kejari Jaksel Tak Kunjung Eksekusi Silfester Matutina, Digugat ke Pengadilan

Kejari Jaksel dianggap telah menghentikan penuntutan secara tidak sah atas tidak dieksekusinya Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
Ist
DIGUGAT KE PENGADILAN - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dianggap telah menghentikan penuntutan secara tidak sah atas tidak dieksekusinya Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam perkara pencemaran nama baik mantan Wapres Jusuf Kalla Silfester dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi pada tahun 2019 silam. 

"Tapi kan ini suda (putusannya sudahlah) selesai. Artinya ya silakan saja nanti punya cara-cara lain. Yang jelas Kejaksaan akan melaksanakan nantinya eksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut," kata dia.

Sementara itu Anang menuturkan, bahwa pihak yang berwenang melakukan eksekusi terhadap Silfester yakni Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pasalnya Jaksa dari Kejari Jaksel yang selama ini menangani perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut.

"Karena secara ini perkaranya Pidum (Pidana Umum) dan kewenanganya dari Jaksa yang menanganinya, eksekutornya Kejari," ucapnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan