OTT KPK di Sulawesi Tenggara
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Pejabat Lain Kemenkes di Kasus Suap RSUD Kolaka Timur
KPK mendalami kemungkinan adanya aliran dana suap ke pihak lain di Kementerian Kesehatan RI dalam kasus suap RSUD Kolaka Timur.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Bupati Abdul Azis bersama pihak Kemenkes dan PPK telah mengatur lelang untuk memenangkan PT PCP.
Sebagai imbalannya, disepakati adanya commitment fee sebesar 8 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp9 miliar.
Baca juga: Surya Paloh Sebut Penangkapan Bupati Kolaka Timur Drama, Eks Penyidik KPK: KPK Kurang Komunikasi
Sebagai pihak penerima suap, Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
OTT KPK di Sulawesi Tenggara
KPK Geledah dan Segel Ruangan Pejabat Kemenkes Terkait Kasus Suap Bupati Koltim |
---|
Bupati Koltim Terjaring KPK, Surya Paloh Minta Fraksi NasDem di DPR Gelar RDP Bahas Terminologi OTT |
---|
Profil Kolaka Timur yang Baru Berdiri 12 Tahun: Dua Bupatinya Ditangkap KPK, Sama-sama Masih Muda |
---|
Surya Paloh Sebut Penangkapan Bupati Kolaka Timur Drama, Eks Penyidik KPK: KPK Kurang Komunikasi |
---|
Abdul Azis Jauh-jauh dari Koltim ke Jakarta demi Atur Pemenang Tender Proyek RSUD, Minta Fee Rp9 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.