Kasus Suap di Inhutani
BREAKING NEWS Dirut Inhutani V Jadi Tersangka, KPK: Suap Izin Lahan Hutan Bernilai Miliaran Rupiah
KPK secara resmi menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
1. Agustus 2024: Dicky diduga menerima uang tunai Rp100 juta dari Djunaidi untuk keperluan pribadi.
2. Juli 2025: Dalam sebuah pertemuan di lapangan golf, Dicky meminta sebuah mobil baru kepada Djunaidi.
3. Agustus 2025: Permintaan tersebut dipenuhi. Djunaidi, melalui stafnya Aditya, mengurus pembelian mobil baru senilai Rp2,3 miliar dan menyerahkan uang tunai 189.000 dolar Singapura kepada Dicky.
Suap ini diduga diberikan agar Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang mengakomodir kepentingan bisnis PT PML.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum.
Sebagai pihak pemberi suap, Djunaidi dan Aditya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak penerima, Dicky Yuana Rady disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Ketiga tersangka akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih.
Profil singkat

- Dicky Yuana Rady lahir di Bandung, 13 Maret 1967.
- Menjabat Direktur Utama PT Inhutani V sejak 26 Maret 2021.
- Karir sebelumnya Kepala Divisi Regional Jawa Barat & Banten.
- Lulusan Sarjana Kehutanan Institut Pertanian Bogor tahun 1993.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.