Fakta Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Biji Kakao Fiktif Senilai Rp7,4 Miliar: Pejabat UGM Terlibat
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Lukas Alexander, kasus ini bermula ketika PT Pagilaran mengajukan pencairan kontrak pengadaan biji kakao.
RG diduga menjadi tokoh sentral dalam pembuatan dan pengaturan dokumen fiktif tersebut.
Pernyataan UGM
Tentang penetapan HU sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp 7,4 miliar ini, pihak UGM sudah angkat bicara.
Juru bicara UGM Dr. I Made Andi Arsana menegaskan UGM menghormati proses penegakan hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan” kata I Made Andi Arsana, Rabu (13/8/2025), di Kampus UGM, dikutip dari siaran pers yang diterbitkan di laman ugm.ac.id.
Andi menyebut UGM juga sudah menyatakan bersedia melakukan kerjasama dengan pihak kejaksaan dalam proses penanganan perkara yang merugikan keuangan negara ini.
Andi menegaskan UGM terus berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memperbaiki tata kelola dalam pengelolaan perusahaan holding dan investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha. “
Belajar dari kasus ini kita akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan,” katanya.
(Tribunnews.com/Rizki A.) (Kompas.com)
Deolipa Sambangi KPK, Minta Kembalikan Aset Linda Susanti yang Disebut Tak Terkait Perkara |
![]() |
---|
Prabowo: 6 Tambang Ilegal Buat Indonesia Merugi Rp300 T, Kini Diambil Alih Negara |
![]() |
---|
Di Balik Kekuasaan: Melacak Jejak Pemilik Manfaat Korporasi Melalui Beneficiary Owner Gateway |
![]() |
---|
Mahfud MD Puji Purbaya Sikat Korupsi dan Tak Bebani Rakyat Pajak Baru: Bravo Pak! |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Impor Gula, Ahli Pidana Sebut Bea Masuk Bukan Dasar Kerugian Keuangan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.