Sabtu, 16 Agustus 2025

Fakta Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Biji Kakao Fiktif Senilai Rp7,4 Miliar: Pejabat UGM Terlibat

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Lukas Alexander, kasus ini bermula ketika PT Pagilaran mengajukan pencairan kontrak pengadaan biji kakao. 

Kompas/Aswin Rizal
KORUPSI BIJI KAKAO - Ilustrasi biji kakao, dalam foto: petani kakao merawat buah kakao menjelang panen. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif, seorang pejabat UGM berinisial HU telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).  

RG diduga menjadi tokoh sentral dalam pembuatan dan pengaturan dokumen fiktif tersebut. 

Pernyataan UGM

Tentang penetapan HU sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp 7,4 miliar ini, pihak UGM sudah angkat bicara.

Juru bicara UGM Dr. I Made Andi Arsana menegaskan UGM menghormati proses penegakan hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan” kata I Made Andi Arsana, Rabu (13/8/2025), di Kampus UGM, dikutip dari siaran pers yang diterbitkan di laman ugm.ac.id.

Andi menyebut UGM juga sudah menyatakan bersedia melakukan kerjasama dengan pihak kejaksaan dalam proses penanganan perkara yang merugikan keuangan negara ini.

Andi menegaskan UGM terus berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memperbaiki tata kelola dalam pengelolaan perusahaan holding dan investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha. “

Belajar dari kasus ini kita akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan,” katanya.

(Tribunnews.com/Rizki A.) (Kompas.com

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan