Sabtu, 16 Agustus 2025

Fakta Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Biji Kakao Fiktif Senilai Rp7,4 Miliar: Pejabat UGM Terlibat

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Lukas Alexander, kasus ini bermula ketika PT Pagilaran mengajukan pencairan kontrak pengadaan biji kakao. 

Kompas/Aswin Rizal
KORUPSI BIJI KAKAO - Ilustrasi biji kakao, dalam foto: petani kakao merawat buah kakao menjelang panen. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif, seorang pejabat UGM berinisial HU telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).  

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi kembali terjadi lingkungan perguruan tinggi di Indonesia, yakni dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif senilai Rp7,4 miliar di Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).

Pihak UGM pun telah memberikan pernyataan tentang kasus ini.

2 Orang Tersangka, 1 Pejabat UGM Terseret

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif, seorang pejabat UGM berinisial HU telah ditetapkan sebagai tersangka. 

HU menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha (PU) pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (Dit PUI) UGM.

Dikutip dari unggahan di akun Instagram @ugm.stp, Dit PUI UGM merupakan direktorat yang menjalankan peranan strategis dalam meningkatkan produktivitas unit-unit usaha dan percepatan inkubasi serta hilirisasi hasil riset UGM.

Adapun HU dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain HU, ada satu orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jateng, yakni mantan Direktur Utama PT Pagilaran berinisial RG.

PT Pagilaran adalah perusahaan perkebunan yang berbasis di Yogyakarta dan berada di bawah pengelolaan UGM.

Sebagai perusahaan yang dinaungi perguruan tinggi, PT Pagilaran berperan dalam mendukung Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat) sekaligus beroperasi sebagai entitas bisnis yang produktif.

Komoditas utama PT Pagilaran meliputi teh dan kakao atau cokelat, serta kopi, cengkih, dan kina.

Baca juga: Viral! Mahasiswi UGM Ini Nangis Setelah Tahu Denda Buku Perpustakaan Capai Rp5 Juta

Awal Mula Kasus Terungkap: Pencairan Kontrak Pengadaan

Kasus ini bermula dari proses pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada 2019.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (13/8/2025).

"Pengadaan biji kakao antara pengembangan usaha inkubasi Universitas Gadjah Mada dengan PT Pagilaran," ungkap Lukas.

Adapun CLTI berperan sebagai badan riset dan inovasi dengan tujuan menemukan pengetahuan dan terobosan teknologi baru dalam industri kakao, dikutip dari jurnal berjudul IMPLEMENTASI DATA FORWARDING SERVER DALAM PENGELOLAAN DATA UGM COCOA TEACHING AND LEARNING INDUSTRY, BATANG, JAWA TENGAH yang terbit di RISTEK: Jurnal Riset, Inovasi dan Teknologi Kabupaten Batang Vol. 8 No. 2 (2024) 01 – 05.

Di Batang, terdapat pabrik CLTI yang berfokus pada pengolahan biji kakao.

Lukas melanjutkan, kasus ini bermula pada 2019 ketika PT Pagilaran mengajukan pencairan kontrak pengadaan biji kakao

"Sebenarnya pengadaan biji kakao tidak ada," ujarnya.

Untuk mendapatkan uang muka, pihak terkait membuat dokumen yang seolah-olah menunjukkan adanya pengadaan biji kakao

Peran Masing-Masing Tersangka

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif ini, peran masing-masing tersangka telah terungkap.

Lukas menilai, sudah ada alat bukti kuat untuk menetapkan HU sebagai tersangka.

"Tersangka HU berdasarkan alat bukti yang cukup kuat kita telah jadikan tersangka," jelasnya.

Tersangka HU diduga berperan dalam memproses pembayaran dan menyetujui pengajuan pembayaran sebesar Rp7,4 miliar untuk kontrak biji kakao yang ternyata tidak pernah ada. 

"Untuk kontrak biji kakao yang tidak ada tadi," papar Lukas.  

Sementara itu, peran tersangka RG telah terungkap sejak Mei 2025 lalu.

RG disebut memalsukan sejumlah dokumen seperti nota timbang dan surat pengiriman seolah-olah telah terjadi pembelian biji kakao.

"Asal dana memang dari UGM, tetapi pengelolaan sepenuhnya berada di tangan PT Pagilaran," kata Lukas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jumat (9/5/2025).

RG dinilai rapi dalam menjalankan modus operandinya, karena mengandalkan dokumen-dokumen formal yang lazim dipakai dalam transaksi logistik. 

Namun, hasil penyidikan membuktikan tidak ada aktivitas fisik distribusi barang seperti yang tertera dalam dokumen.

"Pembayaran dilakukan seolah-olah untuk pengadaan biji kakao. Namun setelah kami telusuri, tidak ada aktivitas distribusi barang sama sekali,” papar Lukas. 

RG diduga menjadi tokoh sentral dalam pembuatan dan pengaturan dokumen fiktif tersebut. 

Pernyataan UGM

Tentang penetapan HU sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp 7,4 miliar ini, pihak UGM sudah angkat bicara.

Juru bicara UGM Dr. I Made Andi Arsana menegaskan UGM menghormati proses penegakan hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan” kata I Made Andi Arsana, Rabu (13/8/2025), di Kampus UGM, dikutip dari siaran pers yang diterbitkan di laman ugm.ac.id.

Andi menyebut UGM juga sudah menyatakan bersedia melakukan kerjasama dengan pihak kejaksaan dalam proses penanganan perkara yang merugikan keuangan negara ini.

Andi menegaskan UGM terus berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memperbaiki tata kelola dalam pengelolaan perusahaan holding dan investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha. “

Belajar dari kasus ini kita akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan,” katanya.

(Tribunnews.com/Rizki A.) (Kompas.com

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan