Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Ungkap Temuan Baru Kasus Korupsi Haji: Jemaah Furoda Fasilitasnya Mirip Haji Khusus
KPK mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Temuan ini mengarah pada ketidaksesuaian fasilitas yang diterima oleh para jemaah, terutama mereka yang berangkat melalui jalur furoda.
Jalur furoda dikenal sebagai jalur non-kuota pemerintah dengan biaya paling tinggi.
Namun, menurut KPK, ada indikasi bahwa jemaah furoda justru mendapatkan fasilitas yang sama dengan jemaah haji khusus, bahkan reguler.
“Ada yang mendaftar lewat furoda, bayar lebih mahal, tapi fasilitasnya sama seperti haji khusus,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (15/8/2025).
Tak hanya itu, Asep juga menyebut bahwa jemaah haji khusus pun diduga digabungkan dengan jemaah reguler, yang seharusnya memiliki standar layanan berbeda.
“Kemungkinan jemaah haji khusus juga dicampur dengan yang reguler,” tambahnya.
Baca juga: KPK Lelang Mobil dan Motor, Toyota Yaris Tahun 2016 Mulai Rp 70 Jutaan
KPK menduga kekacauan ini bermula dari pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Saat itu, Indonesia mendapat 20.000 kuota ekstra dari pemerintah Arab Saudi.
Sesuai aturan, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, pembagian dilakukan secara rata: 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus.
“Pembagian yang tidak sesuai aturan ini diduga memicu ketidaksesuaian layanan di lapangan, seperti akomodasi, transportasi, dan konsumsi,” jelas Asep.
Akibatnya, banyak jemaah yang merasa fasilitas yang mereka terima tidak sebanding dengan biaya yang telah dibayarkan.
KPK Minta Kesaksian Jemaah
Untuk memperkuat penyidikan, KPK mengajak para jemaah haji 2024 yang merasa dirugikan untuk memberikan kesaksian.
Terutama mereka yang mendaftar melalui jalur furoda atau haji khusus, namun menerima layanan di bawah standar.
“Kami sangat berharap para jemaah bersedia memberikan keterangan, agar kasus ini bisa segera terungkap,” kata Asep.
Saat ini, kasus telah masuk tahap penyidikan.
Meski belum ada tersangka, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Salah satunya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang berstatus sebagai saksi.
KPK mendalami dugaan pengalihan separuh kuota tambahan ke jalur haji khusus, yang diduga melibatkan ratusan agen perjalanan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
| Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Travel Umrah dan Haji di Bawah Naungan Himpuh |
|---|
| Uang Asing yang Disita di Yogya Berasal dari Biro Travel Bukan Kanwil Kemenag |
|---|
| KPK Ungkap Sudah Periksa 300 Biro Travel, Harap Penyidikan Korupsi Kuota Haji Segera Rampung |
|---|
| Kuota Haji Diduga Diperjualbelikan, KPK Sita Uang Asing dari Travel di Yogyakarta |
|---|
| HMI Jakarta: Tidak Ada Kompromi Terhadap Mafia Haji |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Plt-Deputi-Penindakan-dan-Eksekusi-KPK-Asep-Guntur-Rahayu-4321.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.