Selasa, 19 Agustus 2025

Kubu Roy Suryo Minta Jaksa Agung Audit Keuangan Kejari Jaksel yang Tak Segera Eksekusi Silfester

Kubu Roy Suryo khawatir jika anggaran negara yang dialokasikan ke Kejari Jakarta Selatan dikorupsi karena tak kunjung eksekusi Silfester Matutina.

Penulis: Rifqah
TRIBUN TANGERANG
KASUS SILFESTER MATUTINA - Kolase foto Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin dan Silfester Matutina. Kubu Roy Suryo khawatir jika anggaran negara yang dialokasikan ke Kejari Jakarta Selatan dikorupsi karena tak kunjung eksekusi Silfester Matutina. 

Laporan hukum diajukan kuasa hukum JK, berlanjut ke PN Jakarta Selatan sebelum MA menolak kasasi.

Namun, Silfester pernah mengaku bahwa ucapannya tidak bermaksud memfitnah JK dan kasusnya telah berakhir damai.

“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hubungannya dengan JK tetap baik, dengan dua hingga tiga kali pertemuan, tanpa rasa kebencian.

Akan tetapi, sampai sekarang Silfester belum juga ditahan hingga memunculkan banyak spekulasi publik, terlebih lagi pada 18 Maret 2025, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuknya sebagai Komisaris Independen ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia), sesuai SK Menteri BUMN No. SK-58/MBU/03/2025. 

BUMN menyatakan penunjukan mengikuti prosedur hukum dan penilaian kompetensi. Namun, penunjukan ini menuai kritik, termasuk dari mantan Wakapolri Oegroseno dan Komisi VI DPR, yang menilai pengangkatan terpidana ke jabatan publik berpotensi melanggar prinsip integritas dan transparansi.

Anang sebelumnya juga telah menegaskan bahwa pihaknya selaku aparat penegak hukum (aph) berkomitmen akan tetap menjalani apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan. 

"Bagi Kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah artinya terlepas dari ada perdamaian," kata Anang kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Rabu (6/8/2025).

Proses eksekusi itu akan tetap dijalankan, terlebih klaim Silfester yang mengaku sudah damai dengan JK terjadi setelah adanya putusan pengadilan. 

Anang pun menjelaskan bahwa hal itu akan berbeda jika perdamaian antara Silfester dan JK terjadi sebelum adanya tahap penuntutan dari Jaksa, maka bisa saja hal itu akan dipertimbangkan untuk menghentikan kasus tersebut. 

"Tapi kan ini sudah (putusannya sudahlah) selesai. Artinya ya silakan saja nanti punya cara-cara lain. Yang jelas Kejaksaan akan melaksanakan nantinya eksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut," kata dia. 

Anang menuturkan pihak yang berwenang melakukan eksekusi terhadap Silfester adalah Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Sebab, Jaksa dari Kejari Jaksel yang selama ini menangani perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut. 

"Karena secara ini perkaranya Pidum (Pidana Umum) dan kewenangannya dari Jaksa yang menanganinya, eksekutornya Kejari," ucapnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan