Royalti Musik
Menteri Hukum: Putar Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti, Ini Alasannya
Lagu Indonesia Raya bebas royalti. Tapi suara burung di kafe? Kalau rekaman, tetap kena biaya. Simak penjelasan lengkap Menkum HAM.
Pernyataan ini memicu kebingungan di kalangan pelaku usaha. Banyak yang mengira suara alam adalah solusi bebas royalti, padahal jika berasal dari media rekaman, tetap bisa dikenai biaya.
“Jadi sekarang kami harus pastikan suara burung itu live atau rekaman? Ini makin rumit,” ujar salah satu pengelola kafe di Jakarta Selatan.
Baca juga: Mensesneg Cari Rumusan Biar Lagu Indonesia Raya Tetap Dapat Royalti
Pemerintah Siap Atur Mekanisme dan Terima Konsekuensi
Supratman menyatakan bahwa pemerintah akan mengatur mekanisme pembayaran royalti secara lebih jelas dan terbuka. Ia juga menyampaikan kesediaannya untuk menanggung konsekuensi dari kebijakan tersebut.
“Tetapi sekali lagi, saya terima konsekuensinya. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban. Saya tidak menghindar dari risiko itu. Dan sekali lagi, kita akan terbuka untuk semuanya,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Kebingungan ini menunjukkan perlunya edukasi publik yang lebih masif terkait aturan royalti dan hak cipta. Pemerintah diharapkan tidak hanya menegaskan pengecualian terhadap lagu kebangsaan, tetapi juga memperjelas batasan teknis yang bisa dipahami oleh pelaku usaha dan masyarakat umum.
royalti musik
Indonesia Raya
Suara Alam
kicau burung
UU Hak Cipta
LMKN
Menteri Hukum
Supratman Andi Agtas
Royalti Musik
| Sedih Musisi Berseteru Soal Royalti, Addie MS Rekam Ulang Lagu 'Indonesia Raya' Tanpa Bayaran |
|---|
| Piyu Padi Sebut AKSI Sudah Bawa Masalah Royalti Lagu di Cafe dan Rumah Makan ke DPR |
|---|
| Ketika Putar Musik di Pusat Belanja Tak Lagi Terusik Polemik Royalti |
|---|
| Polemik Hak Cipta Menemui Titik Terang, Ahmad Dhani Optimis Bisa Perbaiki Musik Indonesia |
|---|
| Polemik Royalti Musik di Ruang Publik, Pelaku Usaha Cari Solusi Legal dan Efisien |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Menteri-Hukum-Supratman-Andi-Agtas-didampingi-musisi-Indonesia-seperti-Agnez-Mo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.