Anggota DPR Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Silfester Matutina
Anggota DPR RI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disebut telah menunjuk Jaksa eksekutor guna mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina atas vonis 1,5 tahun penjara kasus pencemaran nama baik atau fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Adapun hal itu diungkapkan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Nurokhman setelah dirinya mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025) lalu.
"Sudah, sudah, itu sudah (menunjuk Jaksa eksekutor)," kata Nurokman saat dihubungi, Kamis (14/8/2025).
Meski begitu Nurokhman belum bisa memastikan kapan Kejari Jakarta Selatan bakal mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam penjara.
Kasus Silfester Matutina
Silfester Matutina merupakan terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Ia dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 karena orasi yang dianggap mencemarkan nama baik.
Pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara.
Namun, hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut.
Silfester Matutina dikenal sebagai seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik.
Ia merupakan pendukung Joko Widodo atau Jokowi pada Pemilu 2019 dan pendukung Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Pada 2025, ia diangkat menjadi komisaris independen perusahaan BUMN bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/di-kompleks-parlemen-Sen-f.jpg)