Jumat, 22 Agustus 2025

Anggota DPR Minta Kepala Daerah Tak Naikkan PBB dengan Dalih TKD Turun

Ahmad Doli Kurnia meminta para kepala daerah di seluruh Indonesia tidak serta-merta menaikkan tarif PBB dengan alasan pengurangan alokasi TKD

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
SETNOV GOLKAR - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). (Fersianus Waku) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia meminta para kepala daerah di seluruh Indonesia tidak serta-merta menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan alasan pengurangan alokasi anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Dalam RAPBN 2026, alokasi TKD ditetapkan sebesar Rp650 triliun atau turun 24,8 persen dibandingkan outlook TKD 2025.

"Kita memberikan warning kepada kepala daerah, mereka harus siap-siap. Jangan hanya mengandalkan itu," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Doli mengingatkan kepala daerah agar penyesuaian kebijakan fiskal daerah tidak membebani masyarakat.

"Tetapi catatannya, enggak boleh juga kalau ada beban, itu dibebankan langsung ke rakyat. Itu yang menurut saya juga harus menjadi prinsip," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu juag mendorong kepala daerah untuk lebih kreatif mencari sumber-sumber pendapatan alternatif tanpa menambah beban masyarakat.

"Jangan dikit-dikit karena kita enggak punya kemampuan, kita punya keterbatasan, maka kemudian rakyat yang dibebankan, itu enggak boleh juga. Makanya ini yang harus kita cari solusinya gitu," ucap Doli.

Sebelumnya, dalam konferensi pers nota keuangan dan RAPBN 2026 di Jakarta pada Jumat (15/8/2025), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan TKD yang mengalami penurunan. 

Tito menyatakan, sebagian anggaran TKD akan dialihkan ke pemerintah pusat. "TKD sebagian dialihkan ke pemerintah pusat. (Anggaran yang dialihkan) tersebar di kementerian dan lembaga," kata Tito dilansir dari Kompas.com.

"Nah ini yang penting adalah bagaimana kita nanti mengkoordinasikan supaya teman-teman di kementerian lembaga, rekan-rekan menteri agar program-program pendidikan, pekerjaan umum, perumahan, kesehatan, ada kooperasi desa merah putih, ada MBG, itu yang (bisa) berdampak langsung ke daerah-daerah," sambungnya.

Baca juga: Anggota DPR Khawatir Pembangunan Daerah Mandek Akibat Penurunan Anggaran TKD

Penjelasan Pemerintah Soal Penurunan TKD

Sebelumnya, dalam konferensi pers nota keuangan dan RAPBN 2026 yang digelar Jumat (15/8/2025), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa sebagian anggaran TKD akan dialihkan ke kementerian dan lembaga di tingkat pusat.

“Sebagian TKD dialihkan ke pemerintah pusat dan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga,” kata Tito..

Ia menambahkan, koordinasi lintas kementerian sangat penting agar program-program seperti pendidikan, infrastruktur, kesehatan, dan pemberdayaan desa tetap berdampak langsung ke daerah.

“Yang penting adalah bagaimana kita mengkoordinasikan agar program-program dari kementerian benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat di daerah,” ujar Tito.

Mengenal TKD

Transfer ke daerah (TKD) adalah alokasi dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Dana ini diberikan untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan layanan publik lainnya.

Tujuan Utama TKD

  • Mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah serta antar daerah.
  • Meningkatkan kualitas layanan publik di daerah.
  • Mendorong pemerataan pembangunan nasional.

Jenis-Jenis Dana TKD

  1. Dana Bagi Hasil (DBH): Dana yang dibagikan berdasarkan penerimaan negara dari pajak dan sumber daya alam yang berasal dari daerah.
  2. Dana Alokasi Umum (DAU): Dana yang diberikan secara merata untuk mendukung kebutuhan fiskal daerah.
  3. Dana Alokasi Khusus (DAK): Dana yang ditujukan untuk mendanai kegiatan tertentu, seperti pembangunan sekolah atau fasilitas kesehatan.
  4. Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur: Khusus untuk daerah dengan status otonomi khusus seperti Papua dan Aceh.
  5. Dana Keistimewaan: Misalnya untuk Daerah Istimewa Yogyakarta.
  6. Dana Desa: Dana yang dialokasikan langsung ke desa untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
  7. Dana Insentif Fiskal: Diberikan kepada daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.

TKD merupakan bagian penting dari hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang diatur agar adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan