Kamis, 21 Agustus 2025

Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul Tegaskan MK Bukan Lembaga Alternatif Pembentuk UU

Dalam paparannya, ia menyoroti perlunya edukasi publik yang lebih luas mengenai peran Mahkamah Konstitusi.

YouTube metrotvnews
CALON HAKIM MK - Calon tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Inosentius Samsul. Inosentius menegaskan pentingnya pemahaman publik terhadap posisi dan fungsi MK sebagai penjaga konstitusi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Inosentius Samsul, menegaskan pentingnya pemahaman publik terhadap posisi dan fungsi MK sebagai penjaga konstitusi. 

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan tinggi di Indonesia yang memiliki peran penting dalam menjaga tegaknya konstitusi dan prinsip negara hukum.

Baca juga: Komisi III DPR Pastikan Seleksi Pengganti Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat Hanya Satu Nama

Dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan amandemen UUD 1945, MK menjalankan fungsi judicial review dan pengawasan konstitusional.

Hal ini disampaikan Ino, sapaanya, saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu (20/8/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ino diusulkan sebagai calon hakim konstitusi oleh DPR untuk menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026.

Dalam paparannya, ia menyoroti perlunya edukasi publik yang lebih luas mengenai peran Mahkamah Konstitusi.

Menurut Ino, MK kerap disalahpahami sebagai tempat terakhir untuk menyelesaikan segala bentuk ketidakpuasan terhadap proses legislasi di DPR.

"Tetapi juga perlu disosialisasikan dipahami oleh publik bahwa Mahkamah Konstitusi bukan sebagai lembaga alternatif pembentuk undang-undang," kata Ino.

Ia mengkritisi pandangan yang berkembang di masyarakat, yang kerap melihat MK sebagai ruang lanjutan ketika proses legislasi tidak menghasilkan keputusan yang memuaskan.

"Kalau kita melihat dari sistem bikameral kalau undang-undang tidak selesai di kamar pertama di DPR terus dibawa ke kamar berikutnya. Ini yang saya kira yang perlu disosialisasikan," ujar Ino.

Baca juga: Komisi III DPR Tindak Lanjuti Surat Mahkamah Konstitusi soal Hakim Arief Hidayat Segera Pensiun 

Ino juga mengungkapkan pengalamannya mendampingi anggota DPR dalam sidang di MK. 

Ia menyebut adanya pandangan keliru bahwa MK adalah tempat mengoreksi keputusan legislatif hanya karena partisipasi publik dianggap tidak maksimal.

Ino menilai, cara pandang seperti itu perlu diluruskan. Sebab, MK memiliki kewenangan yang berbeda dan tidak bisa disamakan dengan lembaga legislatif.

“Seolah-olah kalau tidak puas di DPR itu semua masalah terus dibawa ke MK, padahal otoritas atau kewenangan MK itu pada level yang bisa juga berbeda antara kebijakan-kebijakan politik hukum yang ada di DPR dan pemerintah dan juga apa yang menjadi kewenangan MK yang bicara dari sisi konstitusionalitasnya," tegasnya.

Profil Inosentius Samsul:

  • Lahir: 10 Juli 1965, di Manggarai, Nusa Tenggara Timur
  • Pendidikan:

-Sarjana Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM)

-Magister Hukum Ekonomi dari Universitas Tarumanegara

-Doktor Hukum Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI)

Karier:

  • Memulai sebagai staf Sekretariat Jenderal DPR RI (1990–1995)
  • Peneliti Bidang Hukum Setjen DPR RI (1995–2015)
  • Kepala Pusat Perancangan UU Badan Keahlian DPR RI (2015–2020)
  • Sejak 2020, menjabat sebagai Ketua Badan Keahlian DPR RI, membawahi lima pusat keahlian yang mendukung kerja DPR

Aktivitas Akademik:

  • Dosen di berbagai perguruan tinggi, termasuk Universitas Katolik Atmajaya, Universitas Mahendradatta Bali, Universitas Indonesia, dan Universitas Pancasila

 

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan