Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Ungkap Red Notice Untuk Jurist Tan Sudah Masuk Interpol
Kejagung memberikan kabar terbaru mengenai buronan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek, Jurist Tan.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kabar terbaru mengenai buronan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek, Jurist Tan.
Jurist Tan merupakan eks staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan red notice terhadap Jurist Tan sudah diteruskan ke Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Red Notice adalah permintaan resmi dari Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang dicari, biasanya untuk tujuan ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
Interpol atau Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (International Criminal Police Organization) adalah organisasi kepolisian internasional yang memiliki tujuan memfasilitasi kerja sama kepolisian lintas batas dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan internasional.
Baca juga: Imigrasi Sebut Buronan Kejagung Jurist Tan Tinggalkan Indonesia Menuju Singapura Sejak 13 Mei 2025
"Kalau terkait Jurist Tan, red notice sudah diteruskan ke Interpol," ujar Anang dikutip, Rabu (20/8/2025).
"Kami sudah ke Interpol, dari Interpol tinggal dikirim ke Lyon. Apakah sudah dikirim ke Lyon. Kalau dari sana di-approve, mereka tinggal dihubungkan ke negara-negara anggota," ujarnya.
Menurut Anang, setelah diteruskan ke Lyon dan dihubungkan ke negara-negara anggota, harapannya ada kerja sama internasional untuk membantu pencarian Jurist Tan.
"Tinggal negara-negara anggota. Setelah dihubungkan, semoga-semoga negara-negara anggota banyak yang peduli. Tapi kan tidak ada terikat mereka, tergantung kedaulatan hukum masing-masing," katanya.
Selain itu, Anang juga menegaskan fokus penyidikan masih pada penanganan empat tersangka yang telah ditetapkan Kejagung, termasuk Jurist Tan yang merupakan eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim di Kemendikbud Ristek.
Baca juga: Kejagung Koordinasi dengan Interpol Proses Penerbitan Red Notice untuk Jurist Tan
Tiga lainnya adalah Konsultan Ibrahim Arief (IA), Direktur SMP Kemendikbud Ristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek Sri Wahyuningsih (SW).
"Kalau terkait dengan Chromebook yang penanganan itu, ya sementara kan fokus dulu keempat tersangka, ya JT dan kawan-kawan," kata Anang.
"Kalau terkait pemeriksaan Nadiem Makarim sampai sekarang belum terinformasi ada lagi," paparnya.
Paspor Jurist Tan Telah Dicabut
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik Jurist Tan.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan bahwa pencabutan paspor milik Jurist Tan sudah dilakukan pihaknya sejak 4 Agustus 2025 atas permintaan dari Kejagung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.