Dugaan Korupsi Dana CSR
KPK Benarkan Panggil Lisa Mariana Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan Hari Jumat 22 Agustus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pemanggilan terhadap Lisa Mariana pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Pada periode 2021–2023, bank BUMD Jabar Banten merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan enam agensi.
Masing-masing agensi mendapatkan anggaran yang berbeda-beda.
Untuk PT CKMB Rp41 miliar; PT CKSB Rp105 miliar; PT AM Rp99 miliar; PT CKM Rp81 miliar; PT BSCA Rp33 miliar; dan PT WSBE Rp49 miliar.
Namun, KPK menduga, lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan bank serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
"Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media [selisih antara yang dibayarkan dari bank ke agensi dengan agensi ke media], yaitu sebesar Rp 222 miliar," Plh Direktur Penyidikan, Budi Sokmo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, Rp222 miliar tersebut, digunakan sebagai dana non-budgeter oleh bank.
Di mana peruntukan dana non-budgeter itu, sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi selaku dirut dan Widi Hartono untuk bekerja sama dengan enam agensi.
Perbuatan Melawan Hukum
Budi juga mengungkapkan, Yuddy Renaldi bersama-sama Widi Hartono sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021–2023 sebagai sarana kick back.
Yuddy bersama Widi mengetahui dan/atau memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kick back.
Dirut bersama PPK mengetahui dan/atau memerintahkan Panitia Pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati.
PPK melaksanakan pengadaan jasa agensi tahun 2021–2023 dengan melanggar ketentuan, sebagai berikut:
1. Menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi, guna menghindari lelang;
2. Memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai standar operasional prosedur (SOP);
3. Membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding.
Selanjutnya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Dugaan Korupsi Dana CSR
KPK Kembangkan Kasus CSR, Bidik Dugaan Suap Persetujuan Anggaran BI dan OJK di Komisi XI DPR |
---|
KPK Ungkap Alasan Ingin Periksa Ahmadi Noor Supit: Ada Kejanggalan dalam Hasil Audit BPK |
---|
Dalami Dugaan Rekayasa Audit, KPK Panggil Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit |
---|
Usut Korupsi Dana Iklan, KPK Panggil Tenaga Ahli Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit |
---|
KPK Sebut Ridwan Kamil Tidak Samarkan Kepemilikan Motor Sitaan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.