Dugaan Korupsi Dana CSR
KPK Benarkan Panggil Lisa Mariana Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan Hari Jumat 22 Agustus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pemanggilan terhadap Lisa Mariana pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Grid.ID/Devi Agustina
DIPANGGIL KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pemanggilan terhadap Lisa Mariana pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 2, dan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 3.
Baca juga: Mengintip Ruang Kerja Anggota DPR yang Diduga Menggunakan Uang CSR untuk Bangun Showroom & Restoran
Atas perbuatan rasuah para tersangka, KPK menduga, kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar.
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Dana CSR
KPK: Lisa Mariana Terima Uang dari Ridwan Kamil, Diduga dari Korupsi Dana Iklan |
---|
KPK Isyaratkan Ada Permintaan Dana Non-Budgeter oleh Ridwan Kamil Saat Jabat Gubernur Jabar |
---|
Ilham Habibie Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Iklan |
---|
Mercy Pagoda Milik Ridwan Kamil yang Disita KPK Ternyata Belum Balik Nama, Ini Pemilik Aslinya |
---|
Lisa Mariana Kurang Fit saat Pemeriksaan Pertama, KPK akan Lakukan Pemanggilan Kedua |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.