Prada Lucky Namo Meninggal
LPSK Terima Permohonan Perlindungan Ibu Prada Lucky, Anggota TNI yang Meninggal Dianiaya Senior
LPSK merespons kasus meninggalnya seorang prajurit TNI Prada Lucky Chepril Saputra Namo dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere Nagekeo NTT.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
Justice collaborator atau kolaborator keadilan dalam konteks hukum Indonesia adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi, termasuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.
Dari 20 terduga pelaku, diharapkan ada yang bersedia bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kebenaran.
"Kami berharap Polisi Militer (POM) TNI bisa menyampaikan hak-hak JC kepada para pelaku yang mau bersuara. LPSK siap mendampingi jika ada yang memilih jalan itu," kata Susilaningtias.
Menurutnya, status JC menjadi salah satu instrumen penting untuk membongkar kasus kematian Prajurit TNI LN.
Melalui status JC, proses penegakan hukum dapat lebih cepat menemukan fakta material sekaligus memperkuat pembuktian.
Seorang justice collaborator memiliki dua peran sekaligus, yakni sebagai tersangka sekaligus saksi yang harus memberikan keterangan dalam persidangan.
Kemudian, seorang justice collaborator berperan sebagai kunci penting dalam penegakkan hukum.
Peran atau fungsi justice collaborator ini antara lain:
- Untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga pengembalian aset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara.
- Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum
- Memberikan kesaksian dalam proses peradilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.