OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Wamenaker Immanuel Ebenezer Resmi Tersangka & Ditahan, Diduga Terima Jatah Uang Korupsi Rp3 Miliar
Dana yang diterima Noel tersebut bersumber dari AK, selaku Sub Koordinator Kemitraan Kesehatan kerja, yang lebih dahulu menerima Rp5,5 miliar.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Garudea Prabawati
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
WAMENAKER TERSANGKA — KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dana yang diterima Noel tersebut bersumber dari AK, selaku Sub Koordinator Kemitraan Kesehatan kerja, yang lebih dahulu menerima Rp5,5 miliar.
Berikut adalah 11 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengurusan sertifikat K3:
- IBN, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan K3 2022-2025
- GAH, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian K3 2022 sampai saat ini
- SB, Subhan selaku Subkoordinator Bina K3 2020-2025
- AK, Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan Kesehatan kerja
- IEG, Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wamenaker 2024-2029
- FRZ, Fahrurozi selaku Dirjen Diwasnaker dan K3 sejak Maret 2025-sekarang
- HS, Hery Susanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021-2025
- SKP, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
- SUP, Supriadi selaku Koordinator
- TEN, Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
- MM, Miki Mahfud selaku perusahaan jasa PT KEM Indonesia Direktur Bina Kelembagaan
11 tersangka tersebut kemudian ditahan untuk 20 hari pertama. Terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.