Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
Istana Tolak Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer ke Prabowo: Ikuti Saja Proses Hukum
Istana menanggapi permintaan amnesti yang diajukan oleh eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak Istana Kepresidenan RI melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menanggapi permintaan amnesti yang diajukan oleh eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
Pria kelahiran Bukittinggi Sumatera Barat ini menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.
“Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” kata Hasan kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Hasan juga menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto sejak awal pemerintahan telah memberi peringatan keras kepada para pejabatnya agar bekerja untuk rakyat dan menjauhi praktik korupsi.
“Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat dan jangan sekali-sekali berani melakukan korupsi," kata Hasan.
"Itu artinya presiden sangat serius. Teman-teman media juga pasti punya banyak rekaman ketika presiden menekankan hal ini,” tegas Hasan menambahkan.
Menurut eks peneliti di Pusat Studi Politik UI ini, Presiden Prabowo sudah berkali-kali menegaskan bahwa tidak akan membela pejabat yang terjerat kasus korupsi.
“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” pungkasnya.
Permintaan Immanuel Ebenezer
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan berharap agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya.
Amnesti merupakan penghapusan seluruh akibat hukum pidana terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana.
Juli 2025 lalu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Prabowo.
Terpidana korupsi kasus Harun Masiku itu kini bebas setelah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel menyatakan harapannya ini sesaat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/INFOGRAFIS-Wamenaker-Noel-Ditetapkan-Tersangka-oleh-KPK_20250822_204042.jpg)