Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
Jabatan Mentereng 11 Tersangka Kasus Pemerasan K3 di Kemnaker, Bobby Penampung Uang Rp 65 Miliar
Total Rp 81 miliar uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan selama periode 2019–2024.
4. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
Subhan diduga mendapatkan Rp 3,5 miliar.
5. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
Dia diduga mendapatkan jatah Rp 5,5 miliar.
6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.
7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
Hery mendapatkan jatah Rp 1,5 miliar.
8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.
9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator.
10. TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.
11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.
Duduk Perkara Pemerasan K3
Dugaan praktik pemerasan ke-11 tersangka menyasar para pekerja yang diwajibkan memiliki sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Para pelaku membuat harga sertifikat menjadi sangat mahal, jauh di atas tarif resmi.
"KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275 ribu. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Pembengkakan biaya yang fantastis ini menjadi beban berat bagi para pekerja, sementara uangnya dinikmati oleh para pejabat korup.
Wamennaker Immanuel Ebenezer
Irvian Bobby Mahendro
Kemnaker
sertifikasi K3
pemerasan sertifikasi K3
Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
Peluang Pemanggilan Menaker Yassierli dalam Kasus Noel, KPK: Sesuai Kebutuhan Penyidik |
---|
KPK Ungkap Hampir Seluruh Pegawai Direktorat PPTKA Kemnaker Terima THR Tahunan Dari Agen TKA |
---|
Jawaban Noel Ebenezer Saat Ditanya Alasan Pakai Peci Hitam usai Diperiksa KPK, Rindu Jabatan Wamen? |
---|
KPK: Noel Akui Ada Penerimaan Lain di Luar Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 |
---|
KPK Sita 18 Bidang Tanah Seluas 4,7 Ha Terkait Kasus Pemerasan TKA Kemnaker |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.