Sabtu, 23 Agustus 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Ungkap Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap Berawal dari 'Nyanyian' Irvian Bobby Mahendro

Nama Noel muncul setelah Irvian Bobby Mahendro yang disebut sebagai otak pemerasan sertifikat K3 "bernyanyi" di hadapan penyidik.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PENANGKAPAN WAMENAKER - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkap bahwa penangkapan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, atau Noel, merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka lain yang ditangkap lebih dulu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkap bahwa penangkapan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, atau Noel, merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka lain yang ditangkap lebih dulu.

Nama Noel muncul setelah Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang disebut sebagai otak pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), "bernyanyi" di hadapan penyidik.

Baca juga: KPK Bantah OTT Wamenaker Noel Sengaja untuk Alihkan Perhatian Kasus yang Seret Bobby Nasution

Irvian Bobby Mahendro adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjadi tokoh sentral dalam kasus korupsi besar terkait pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Penangkapan Irvian membuka jalan bagi KPK untuk menetapkan 11 tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel).

 

 

Penangkapan Noel pada Kamis (21/8/2025) dini hari di rumah dinasnya di Pancoran, Jakarta Selatan, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro.

"Saat IBM ditangkap, yang pertama disebut menerima, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan)," kata Setyo kepada Tribunnews.com, Sabtu (23/8/2025).

Dari hasil interogasi mendalam terhadap Irvian Bobby, penyidik KPK mendapatkan informasi krusial mengenai aliran dana hasil pemerasan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Kronologi Lengkap KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer di Rumah Dinas, Aliran Uang Jadi Petunjuk

Salah satu nama yang disebut secara gamblang adalah Immanuel "Noel" Ebenezer.

Menurut Setyo, keterangan dari Irvian Bobby menyebut adanya aliran dana sebesar Rp 3 miliar dan satu unit sepeda motor jenis Scrambler Ducati yang diterima oleh Noel.

"Jadi yang kami dapatkan pertama adalah proses serah terima uang antara perusahaan jasa terhadap koordinator, gitu. Nah, IBM," jelas Setyo.

Keterangan ini kemudian diperkuat dengan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah dikantongi KPK sebelumnya, yang membuat KPK yakin untuk melakukan penangkapan terhadap Noel.

Dalam kasus ini, Irvian Bobby Mahendro diduga menjadi aktor intelektual dan penerima aliran dana terbesar. 

Dari total Rp 81 miliar uang haram yang dikumpulkan sejak 2019, Irvian disebut mengantongi hingga Rp 69 miliar untuk gaya hidup mewah, termasuk membeli mobil dan uang muka rumah.

Meskipun Noel telah membantah dirinya terjaring OTT dan melakukan pemerasan, KPK tetap menetapkannya sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Sosok Irvian Bobby Mahendro 

Jabatan terakhirnya sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker (2022–2025).

Irvian memiliki latar belakang pendidikan S1 Teknik Mesin dan S2 Manajemen.

Irvian sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3.

Peran Noel di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan peran Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker.

Menurut Setyo, Noel dijadikan tersangka karena ia berperan dalam membiarkan terjadinya pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini, terlebih dengan statusnya sebagai Wamenaker.

Tak cukup dengan mengetahui dan membiarkan saja, Noel disebut ikut meminta hasil dari tindakan pemerasan pengurusan sertifikat K3 tersebut.

Sehingga bisa dipastikan seluruh tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker ini memang dilakukan atas sepengetahuan Noel.

"Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta, jadi artinya proses yang dilakukan oleh tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan)," kata Setyo dalam konferensi pers KPK, Jumat (22/8/2025).

Dalam kasus pemerasan ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dan satu kendaraan bermotor roda dua.

Daftar Tersangka

Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengumpulan uang ilegal sebesar Rp 81 miliar sejak tahun 2019 dari perusahaan jasa K3 (PJK3).

Para tersangka, yang terdiri dari pejabat di lingkungan Kemnaker dan pihak swasta, dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Berikut identitas lengkap para tersangka:

1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.

2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.

3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.

4. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.

5. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.

6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.

7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.

8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.

9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator.

10. TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.

11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan