Senin, 25 Agustus 2025

Sosok Dokter Piprim Basarah yang Tak Boleh Layani Pasien BPJS di RSCM, Begini Komentar Kemenkes

Sosok Ketua Umum IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso mulai Jumat (22/8/2025), tak lagi diperkenankan menangani pasien BPJS di RSCM.

Editor: Wahyu Aji
Kolase foto KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)/Tribunnews.com/ Fersianus Waku
DOKTER PIPRIM - Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim saat ditemui di Hotel Shangri-La, Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2022). Dokter spesialis jantung anak itu kini tidak diperbolehkan menangani pasien anak pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. 

Lalu, ia juga pernah bertugas di Ambon (2003).

Setelahnya, dr Piprim Basarah Yanuarso bertugas di Jakarta dari tahun 2005 hingga saat ini.

Selama bertugas di Jakarta, ia pun tercatat sebagai Konsultan Kardiologi Anak di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Dalam dunia pendidikan, dr Piprim Basarah Yanuarso menjadi dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).

Ia menjadi pengajar calon dokter spesialis kardiologi anak.

Saat ini, dr Piprim Basarah Yanuarso dipercaya sebagai Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Respons Kemenkes

Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan RI menanggapi pemberitaan terkait status Prof Dr dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), yang sempat ramai diperbincangkan publik. 

Diketahui, mulai April 2025, dokter spesialis anak tersebut resmi dimutasi ke RSUP Fatmawati Jakarta.

Dengan status barunya itu, masyarakat yang menjadi pasien dr Piprim tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut. 

Bukan hanya layanan mandiri, pasien juga bisa menggunakan asuransi swasta maupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

“Mutasi ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman pada keterangannya, Minggu (24/8/2025).

Kemenkes menegaskan, perubahan lokasi kerja tidak mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan medis. 

Mutasi ini juga dianggap sebagai langkah pengembangan pelayanan kesehatan agar lebih merata.

Menurut Kemenkes, sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga medis memang harus siap mengabdi di manapun dibutuhkan negara. 

“Mutasi juga berdasarkan pada kebutuhan institusi dan pengembangan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,”imbuhnya. 

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan