Kamis, 28 Agustus 2025

Eks Dirut Taspen Ganti Mobil Pacar Tiga Kali, Theresia: Saya Tak Minta, Tiba-tiba Datang

Royalnya Mobil Theresia rusak usai dipinjam Kosasih, lalu diganti tiga kali. Semua terungkap dalam sidang korupsi Rp1 triliun.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG PERKARA KORUPSI - Theresia Meila Yunita berbaju putih dihadirkan menjadi saksi sidang perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) rugikan negara Rp 1 trilliun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen senilai Rp1 triliun kembali mengungkap fakta mengejutkan. Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias Antonius Kosasih, disebut mengganti mobil milik pacarnya, Theresia Meila Yunita, sebanyak tiga kali.

Pergantian mobil dilakukan sebagai kompensasi setelah kendaraan yang dipinjam Kosasih mengalami kerusakan.

Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Theresia soal kepemilikan mobil dan proses pergantiannya.

“Mobil HRV itu milik saya,” kata Theresia saat ditanya jaksa.

Ia menjelaskan bahwa mobil tersebut rusak setelah dipinjam Kosasih.

“Diganti karena Pak Step nabrakin mobil saya,” ujarnya.

Jaksa kemudian menanyakan mobil pengganti yang diberikan.

“CRV,” jawab Theresia singkat.

Namun, mobil CRV itu pun kembali diganti. “Ya, karena Pak Step nyerempetin mobil saya,” lanjutnya.

Baca juga: Sidang Ungkap Eks Dirut Taspen Sewakan Apartemen Rp200 Juta untuk Wanita Idaman Lain

Jaksa mengonfirmasi apakah mobil CRV itu diganti dengan Mazda CX-5.

“Ya,” jawab Theresia, seraya menambahkan, “Saya enggak minta poin diganti mobil apa. Tapi tiba-tiba mobilnya datang.”

Pernyataan Theresia memperkuat dugaan adanya pola pemberian fasilitas pribadi di luar konteks profesional, yang muncul di tengah skandal korupsi besar. Kosasih bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, didakwa merugikan negara hingga Rp1 triliun.

SIDANG KORUPSI - Sidang perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Jaksa KPK hadirkan 21 orang saksi ke persidangan.
SIDANG KORUPSI - Sidang perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Jaksa KPK hadirkan 21 orang saksi ke persidangan. (DOK TRIBUNNEWS)

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Kosasih disebut menunjuk PT IIM sebagai manajer investasi tanpa analisa kelayakan.

“Terdakwa meminta PT IIM langsung memaparkan skema optimalisasi SIA-ISA di hadapan Komite Investasi PT Taspen,” kata jaksa.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan