Setelah Mahasiswa dan Ormas, Kini Penerjemah Ramai-ramai Ikut Gugat Undang-Undang Bahasa ke MK
Permohonan ini diajukan untuk menguji Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU Bahasa yang dinilai multitafsir
|
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Muhammad Zulfikar
tangkapan layar
GUGATAN UU BAHASA - Sidang gugatan UU Bahasa yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (25/8/2025).
Deconstitute merupakan lembaga kajian hukum dan kebijakan publik yang aktif dalam advokasi konstitusional dan demokrasi di Indonesia.
Lembaga ini dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ke MK terkait Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bahasa dimana frasa “wajib digunakan” dalam perjanjian dengan pihak asing dianggap multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pemohon gugatan meminta agar frasa tersebut dimaknai sebagai kewajiban mutlak.
Berita Terkait
Baca Juga
Pakar UI: Pemilu Lebih Transparan Kalau Rekap Suara Pakai Teknologi |
![]() |
---|
Yuliantono, Kades Dadapan Nganjuk Gugat UU Kejaksaan ke MK Karena Merasa Dirugikan |
![]() |
---|
Rekap Manual Bikin Boros, ASN Kemenkeu Minta Anggaran Pemilu Dipangkas |
![]() |
---|
Pensiunan ASN Kemenkeu Bilang Sistem Rekapitulasi Pemilu Pembodohan Publik, Sarankan Diganti |
![]() |
---|
Sosok Irjen Pol Rizal, Adu Jotos dengan Ormas saat Penyegelan Pabrik di Serang, Bela Anak Buah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.