Senin, 1 September 2025

AMPHURI Soal Kementerian Haji dan Umrah: RI Bisa Lebih Kuat Negosiasi Kebijakan dengan Arab Saudi

Pentingnya posisi strategis kementerian ini dalam diplomasi internasional, terutama dengan Kerajaan Arab Saudi.

freepik
KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH - Hementerian Haji dan Umrah akan memberi ruang fokus dalam melayani jamaah serta melindungi ekosistem usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi.  

"Kami siap diajak serta oleh Kementerian Haji dan Umrah dan siap berperan aktif dalam menyusun turunan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Haji dan Umrah, Keputusan Menteri Haji dan Umrah, dan lainnya," jelasnya. 

Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi Undang-Undang.

Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (26/8/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Awalnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan laporan pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dia menyebut seluruh fraksi di DPR dan pemerintah sepakat untuk membawa RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

"Kami berharap pembahasan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang," ujar Marwan.

Setelah itu, Cucun sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan untuk mengesahkan revisi UU tersebut.

"Kami meminta persetujuan, apakah RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Cucun.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Berikut sejumlah poin perubahan RUU Haji dan Umrah.

● Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Hal yang paling penting poin perubahan RUU tersebut yakni Badan Penyelenggara Haji (BPH) akan bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah, agar lebih fokus menangani persoalan terkait ibadah Haji maupun Umrah.

Pembentukan kementerian ini disebut penting untuk demi meningkatkan pelayanan terhadap jemaah haji.

● Kuota petugas haji daerah dikurangi

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan