Sabtu, 11 Oktober 2025

Jika MK Kabulkan Gugatan Rangkap Jabatan pada Sidang Lusa, 30 Wamen Tak Lagi Jabat Komisaris BUMN

Ada 30 wamen terancam tidak lagi menjabat sebagai komisaris BUMN jika MK mengabulkan gugatan terkait larangan wamen rangkap jabatan.

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
WAMEN RANGKAP JABATAN - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan terkait gugatan agar wakil menteri turut dilarang merangkap jabatan pada Kamis (28/8/2025). Jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka ada 30 wamen terancam tidak bisa lagi menjadi komisaris di perusahaan pelat merah. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

Di sisi lain, Viktor menganggap perlunya frasa yang tertuang dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 turut dimaknai dan berlaku pula bagi wamen alih-alih hanya menteri.

Menurutnya, jika tidak dimaknai seperti itu, maka melanggar nilai-nilai konstitusi.

Selain itu, dia juga menganggap ketika tidak ada pemaknaan wamen turut dilarang merangkap jabatan dalam Pasal 23, maka melanggar Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Adapun bunyinya yaitu:

Pasal 1 ayat (3)

"Negara Indonesia adalah negara hukum".

Pasal 17 ayat (3)

"Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan".

Pasal 28D ayat (1)

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".

Wamen Rangkap Jabatan Berpotensi Jadi Praktik Korupsi

Viktor juga menganggap jika wamen merangkap jabatan seperti menjadi komisaris di perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka akan berpotensi adanya benturan kepentingan dan menurunnya fokus utamanya sebagai seorang pembantu Presiden.

"Dari sudut pandang Constitutional Morality, rangkap jabatan semacam ini melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik yang utuh."

"Moralitas konstitusi menuntut pejabat publik untuk berdedikasi penuh pada tugas kenegaraan dan menghindari situasi yang dapat mengikis kepercayaan publik atau menciptakan bias dalam pengambilan keputusan," demikian isi dari gugatan Viktor.

Tak cuma itu, dia turut menyoroti adanya potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh wamen jika merangkap jabatan seperti adanya peluang patronase politik dan intervensi yang tidak sehat.  

Dalam konteks patronase politik, Viktor menganggap rangkap jabatan oleh wamen saat ini dianggap sebagai bentuk 'bagi-bagi jabatan' tanpa adanya landasan profesionalisme seperti meritokrasi atau kompetensi, melainkan hanya berdasarkan kedekatan politik.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved