Kamis, 28 Agustus 2025

Ijazah Jokowi

Jokowi Tak Kunjung Tunjukkan Ijazah, Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Perilaku Korup Itu

Sikap Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak kunjung menunjukkan ijazahnya mendapat tanggapan keras dari Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

tribunsolo.com
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Dalam foto: Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat akan mengikuti Reuni Angkatan 45 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Sabtu (26/7/2025). Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai, sikap Jokowi yang tak kunjung menunjukkan ijazah hanya memperkeruh situasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Sikap Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak kunjung menunjukkan ijazahnya mendapat tanggapan keras dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang.

Polemik keabsahan ijazah Jokowi masih terus berlarut-larut.

Sebagai informasi, polemik tudingan ijazah palsu Jokowi sudah mencuat sejak 2019, tepatnya sebelum ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu maju ke pemilihan presiden atau Pilpres 2019.

Pada 2019, seseorang bernama Umar Khalid Harahap menuduh ijazah SMA Jokowi palsu hingga akhirnya ditersangkakan.

Kemudian, isu ijazah Jokowi hilang-timbul, sampai pada Oktober 2022, muncul tuduhan dari penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.

Bambang menuding, ijazah sarjana dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi palsu.

Namun, Bambang dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada 18 April 2023 lalu, lantaran dinyatakan bersalah menyebarkan ujian kebencian soal berita bohong (hoaks) ijazah palsu Jokowi hingga menimbulkan keonaran bersama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).

Pada April 2024, dugaan ijazah palsu Jokowi mengemuka lagi setelah Eggi Sudjana melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Lalu, pada Maret 2025, tudingan ijazah palsu Jokowi muncul lagi setelah adanya cuitan dari Rismon Hasiholan Sianipar.

Terkini, Jokowi telah membuat laporan langsung mengenai dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Kubu Roy Suryo Pertanyakan Relevansi 600 Bukti dan 99 Saksi yang Diperiksa di Kasus Ijazah Jokowi

Ada tiga pasal yang dijadikan acuan dalam laporan Jokowi, yakni:

  • Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik).
  • Pasal 311 KUHP (fitnah).
  • Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2024.

Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara pada 10 Juli 2025 dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana.

Karena hal tersebut, laporan Jokowi ini, bersama lima laporan lain dari para relawan yang merupakan pelimpahan dari polres dengan obyek perkara penghasutan, ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 11 Juli 2025.

Sampai pekan ketiga Agustus 2025, Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah terlapor, seperti pakar telematika Roy Suryo, pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma, hingga Mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Sejauh ini, penyidikan oleh Polda Metro Jaya masih berlangsung dan polisi masih belum menetapkan tersangka terkait laporan buntut tudingan ijazah palsu Jokowi.

RUANG PEMERIKSAAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo, Rabu (23/7/2025).
RUANG PEMERIKSAAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo, Rabu (23/7/2025). (Istimewa via Tribun Solo)

Sementara itu, kala polemik semakin memanas, Jokowi masih belum juga menunjukkan ijazahnya kepada publik.

Jokowi sudah menyatakan, dirinya menolak menunjukkan ijazah kecuali diminta di persidangan.

"Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya. Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan," ujar kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).

Di sisi lain, pihak UGM telah beberapa kali menyatakan bahwa Jokowi benar-benar alumni universitas yang terletak di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta tersebut, dan ijazahnya diklaim asli.

Perilaku Korup

Dikutip dari wawancaranya dalam program DIPO INVESTIGASI yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Selasa (26/8/2025), Saut menilai, sikap Jokowi yang tidak juga menunjukkan ijazah hanya memperkeruh situasi.

"Kan ini menjadi ruwet, ketika orang yang harus menunjukkannya kepada publik supaya persoalannya selesai itu enggak tunjukin, gitu ya," ujar Saut.

Menurut pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Monitoring dan Surveillance di Badan Intelijen Negara (BIN) itu, apa yang dilakukan Jokowi mencerminkan perilaku koruptif.

Sebab, tambah Saut, Jokowi cenderung tidak transparan dan malah menyembunyikan ijazahnya demi alasan tertentu yang hanya dia yang tahu.

Dikutip dari artikel Mengenal Perbedaan Korupsi dan Perilaku Koruptif yang diunggah di laman aclc.kpk.go.id, perilaku koruptif dapat diartikan sebagai kecurangan, ketidakjujuran, ketidakdisiplinan, atau perbuatan-perbuatan buruk yang bertentangan dengan peraturan dalam kehidupan sehari-hari.

"Saya mengatakan perilaku korup itu memang begitu. Kalau perilaku korup itu selalu menyembunyikan sesuatu. Kenapa? Kalau korupsi itu kan variabelnya bisa diselesaikan dengan yang disebut transparan. Ini transparan, enggak?" imbuh Saut.

"Anda bisa menjawab sendiri. Transparan, Anda buka di table, 'ini lho, gua punya mau apa lo,' kan gitu harusnya ngomongnya," tandasnya.

Tidak Ada Pidana

Sementara itu, masih dalam program yang sama, pengacara sekaligus pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti bahwa tidak ada tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah dalam kasus ijazah Jokowi.

Menurutnya, pasal fitnah tidak dapat diterapkan karena publik berkepentingan untuk menuntut kepastian kebenaran akan keabsahan ijazah tersebut.

"Saya bolak-balik, bolak-balik pasal yang dituduhkan mengatakan enggak ada pidananya. Baik itu persoalannya," kata Refly.

"Contoh ya, Anda mau mengatakan pasal tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Fitnah itu akan batal kalau seseorang itu bertindak atas nama kepentingan publik," jelasnya.

"Oke, saya tanya salah satu ukuran kepentingan publiknya. Anda berkepentingan enggak untuk tahu ijazah Joko itu palsu atau asli? Berkepentingan kan? Kalau mereka mengatakan, "Iya saya pengin." Berarti itu kepentingan publik. Kalau kepentingan publik, enggak bisa dipidanakan dengan fitnah itu," tandasnya.

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan