Senin, 1 September 2025

OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

KPK Tunggu Kehadiran Bupati Pati Sudewo untuk Diperiksa Kasus Korupsi Besok

Sudewo sudah diminta untuk hadir oleh penyidik KPK untuk memberikan keterangannya sebagai saksi pada Jumat (22/8/2025).

Tribun Jateng
DIPERIKSA KPK - Tangkap Layar video Bupati Pati Sudewo saat memberikan pernyataannya usai didemo oleh Warga Pati yang menuntut dirinya lengser. Nama Sudewo kerap disebut lantaran diduga menerima uang suap khususnya pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah, khususnya proyek jalur ganda antara Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso tahun anggaran 2018–2022 belakangan ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Nama Bupati Pati, Sudewo pun kerap disebut lantaran diduga menerima uang suap tersebut khususnya pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah, khususnya proyek jalur ganda antara Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso tahun anggaran 2018–2022 belakangan ini.

Baca juga: Gubernur Lemhannas ke Bupati Pati Sudewo: Kepala Daerah Wajib Utamakan Kepentingan Rakyat

Sudewo sudah diminta untuk hadir oleh penyidik KPK untuk memberikan keterangannya sebagai saksi pada Jumat (22/8/2025) pekan lalu.

Namun, batang hidungnya tak terlihat di Gedung Merah Putih KPK sampai hari berganti. Ternyata, Sudewo absen dengan alasan ada kegiatan lain.

Tak lama kemudian, penyidik KPK pun mendapat informasi jika Sudewo meminta dijadwalkan agenda pemeriksaan ulang terkait kasus yang diduga menyeret namanya itu.

Sudewo meminta agenda pemeriksaan ulang diubah menjadi Rabu (27/8/2025) besok. Saat ini, penyidik KPK pun menunggu apakah Sudewo akan hadir sesuai dengan janjinya tersebut.

"Sampai saat ini masih terjadwal sesuai dengan tanggal tersebut, jadi kita bersabar, kita sama-sama tunggu, dan kami meyakini yang bersangkutan, terlebih itu permintaan penjadwalan ulang dari saudara SDW sendiri," kata Budi kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

Budi meyakini jika Sudewo akan hadir di Gedung Merah Putih KPK esok hari karena memang permintaan dari yang bersangkutan.

Baca juga: Surat untuk KPK, Ribuan Warga Pati Minta Status Sudewo Segera Jadi Tersangka

Dugaan Peran Sudewo

Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan keterlibatan Sudewo dalam kasus korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah, khususnya proyek jalur ganda antara Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso tahun anggaran 2018–2022. 

Keterangan Sudewo dibutuhkan dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.

Nama Sudewo (juga disebut Sudewa dalam dakwaan) sebelumnya telah muncul dalam surat dakwaan terpidana Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan.

Dalam dakwaan tersebut, Sudewo disebut sebagai salah satu pihak yang turut menerima aliran dana suap senilai total Rp18,3 miliar.

Secara spesifik, ia diduga menerima jatah 0,5 persen dari nilai proyek, atau setara dengan uang tunai sebesar Rp720 juta yang diserahkan melalui perantara pada September 2022.

Pihak KPK juga mengungkapkan bahwa dugaan peran Sudewo dalam korupsi proyek DJKA sangat luas. 

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sudewo tidak hanya terlibat dalam satu proyek, tetapi diduga berperan di hampir seluruh proyek yang sedang diusut.

"Jadi, yang bersangkutan itu tidak hanya di proyek yang itu (jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro). Jadi, di hampir seluruh proyek itu ada perannya," jelas Asep dalam keterangan pada Jumat (15/8/2025).

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang sekira Rp3 miliar dari kediaman Sudewo

Namun, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023, Sudewo membantah menerima suap dan mengeklaim uang tersebut merupakan akumulasi gaji sebagai anggota DPR serta hasil usaha pribadinya.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan