Ijazah Jokowi
Kubu Roy Suryo Pertanyakan Relevansi 600 Bukti dan 99 Saksi yang Diperiksa di Kasus Ijazah Jokowi
Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menanggapi soal adanya 600 bukti dan 99 orang saksi yang tengah diperiksa polisi di kasus ijazah Jokowi.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Lebih lanjut, Rismon berharap agar Rektor UGM membuka seterang-terangnya temuan yang tidak diketahui publik.
Dia menegaskan bahwa UGM bertanggung jawab terhadap sejarah Republik Indonesia ini terkait dengan ijazah yang dipakai oleh Joko Widodo sebagai calon presiden 2014 dan 2019 ketika itu.
"Jangan hanya di dalam podcast internal semacam arisan yang menjawab UGM yang bertanya UGM," pungkasnya.
Baca juga: Dekan Fakultas Kehutanan UGM Beri Bukti Jokowi Pernah KKN di Desa Ketoyan, Boyolali: Ada Nilainya
Pernyataan Rektor UGM tentang Ijazah Jokowi

Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia memberikan pernyataan langsung mengenai polemik ijazah Jokowi.
Ada 10 poin yang disampaikan dalam tayangan PERNYATAAN REKTOR UGM TERKAIT IJAZAH JOKO WIDODO di kanal YouTube Universitas Gadjah Mada, Jumat (22/8/2025), di antaranya:
- UGM mengikuti dengan baik perkembangan di masyarakat terkait adanya pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah seorang alumni UGM yang bernama Joko Widodo.
- Secara umum UGM menghormati hak warga negara untuk mempertanyakan isu apa pun dan untuk mencari jawaban atas pertanyaan tersebut.
- UGM sudah menyatakan beberapa kali secara tegas bahwa Joko Widodo adalah alumni Universitas Gadjah Mada.
- UGM memiliki dokumen otentik terkait keseluruhan proses pendidikan Joko Widodo di UGM. Dokumen ini meliputi tahap penerimaan yang bersangkutan di UGM, proses kuliah selama menempuh sarjana muda, pendidikan sarjana, KKN, hingga wisuda. Informasi yang lebih rinci telah dirilis dalam bentuk podcast di sini.
- Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM pada tanggal 5 November 1985 dan UGM telah memberikan ijazah yang sesuai dengan ketentuan kepada yang bersangkutan saat diwisuda tanggal 19 November 1985.
- Sesuai ketentuan hukum, UGM dapat menyampaikan data dan informasi yang bersifat publik dan wajib melindungi data yang bersifat pribadi. Hal ini berlaku untuk semua hal dan diterapkan untuk semua sivitas akademika UGM, termasuk alumni.
- UGM diberi mandat oleh negara untuk menyelenggarakan pendidikan dan secara berkala dinilai atau diuji kualitasnya oleh lembaga independen. Hingga saat ini, UGM dinyatakan layak dan telah melakukan proses pendidikan dengan baik. Berpegang pada ini, proses pendidikan di UGM telah berjalan semestinya tanpa ada keraguan.
- Tugas dan tanggung jawab UGM dalam mendidik seseorang telah paripurna ketika yang bersangkutan dinyatakan lulus dan diberi ijazah sesuai ketentuan. Hal ini juga berlaku kepada alumni UGM yang bernama Joko Widodo.
- Setiap alumni berhak menggunakan ijazah dan gelar akademik yang diperoleh dari UGM untuk berbagai kepentingan yang dibenarkan oleh hukum. Alumni adalah satu-satunya pihak yang memegang ijazah asli miliknya, sehingga penggunaan dan perlindungannya adalah tanggung jawab alumni tersebut.
- Sekali lagi, UGM dengan tegas menyatakan bahwa Joko Widodo adalah alumni UGM yang telah mendapatkan ijazah dari UGM sesuai dengan ketentuan. Hal-hal yang terjadi setelah proses pendidikan dan kelulusan tahun 1985 di UGM, termasuk pemanfaatan dan perlindungan terhadap ijazah, merupakan tanggung jawab yang bersangkutan sebagai seorang alumni.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizkianingtyas Tiarasari/Reynas Abdila)
Baca berita lainnya terkait Ijazah Jokowi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.