Sabtu, 30 Agustus 2025

Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja

MAKI Desak KPK Beri Cuti atau Mutasi Pegawai yang Jadi Istri Tersangka Pemerasan K3, Ini Alasannya

KPK diminta agar memberi cuti atau memutasi pegawainya yang menjadi istri salah satu tersangka pemerasan K3. Ini alasannya.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
ISTRI TERSANGKA DIMUTASI— Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Boyamin mendesak agar istri Miki Mahfud yaitu berinisial FF agar dimutasi atau diberi cuti. Hal itu dilakukan karena suami FF menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaa (Kemenaker). 

"Ada tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut," ujarnya.

Setyo menyebut berdasarkan temuan penyidik, toal uang yang mengalir ke para tersangka sebesar Rp81 miliar.

Di sisi lain, sudah ada 11 tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini yakni: 

  1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025
  2. Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker
  3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 
  4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker
  5. Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker
  6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, 
  7. Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator, 
  8. Supriadi selaku koordinator 
  9. Temurila selaku PT KEM Indonesia
  10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
  11. Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel selaku Wamenaker

Para tersangka pun Pasal 12 e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan