Dasco Sebut Anggota DPR yang Tak Patuh Lapor Aplikasi Reses Akan Diberi Sanksi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan anggota DPR yang tidak melaporkan kegiatan resesnya melalui aplikasi resmi akan dikenai sanksi.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan anggota DPR yang tidak melaporkan kegiatan resesnya melalui aplikasi resmi akan dikenai sanksi.
Ia menyebut ketentuan itu sudah diatur dalam tata tertib DPR dengan kategori hukuman berjenjang.
Reses adalah waktu khusus dalam agenda kerja anggota DPR yang digunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Kegiatan Reses biasanya dilakukan di luar masa sidang dan bertujuan untuk mendengar langsung keluhan serta usulan dari masyarakat.
Dalam praktiknya, reses sering diisi dengan pertemuan terbuka, kunjungan lapangan, atau dialog langsung antara anggota DPR dan masyarakat.
Baca juga: Sufmi Dasco Klaim Anggota DPR Harus Nombok saat Reses: Ngobrol-ngobrol Kemudian Bagi Uang Saku
“Nah, itu kan ada di tata tertib, kan ada sanksi-sanksi. Sanksi teguran, sanksi hukuman ringan, berat, sangat berat, kan ada itu. Itu sudah masuk kategori itu nanti,” kata Dasco kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Terkait sanksi tertuang dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Baca juga: Formappi Kaget Dana Reses Anggota DPR RI Kini Rp 702 Juta: Ini sih Seperti Perampokan
Berikut jenis-jenis sanksi bagi anggota DPR:
Pertama, sanksi ringan berupa teguran lisan atau teguran tertulis.
Kedua, sanksi sedang berupa pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR.
Ketiga, sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 bulan atau pemberhentian sebagai anggota.
Aplikasi Reses Disiapkan Setjen DPR
Dasco menjelaskan, pelaporan kegiatan reses akan dilakukan melalui aplikasi khusus yang kini sedang disiapkan Kesetjenan DPR.
Setiap anggota DPR nantinya wajib mengunggah seluruh kegiatan reses mereka secara berkala.
“Itu nanti ada. Ini kan yang bikin aplikasi kan kita nih. Bukan anggota DPR, itu kan di Kesetjenan yang bikin. Nanti itu diwajibkan setiap anggota DPR harus melaporkan kegiatan resesnya. Dan itu kan langsung satu akun satu anggota DPR,” ujarnya.
Ia menambahkan, aplikasi tersebut juga dirancang agar masyarakat dapat melihat laporan kegiatan anggota DPR secara terbuka, lengkap dengan lokasi dan bentuk kegiatan yang dilakukan di daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.