Kamis, 28 Agustus 2025

Tunjangan DPR RI

Ketua PBHI Sebut Gaji dan Tunjangan Fantastis DPR RI Isu Sensitif: Tidak Adil dan Tidak Patut

Menurut Ketua PBHI Julius Ibrani, besaran gaji dan tunjangan DPR RI yang fantastis adalah isu sensitif jika mempertimbangkan rasa keadilan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
GAJI DAN TUNJANGAN DPR RI - Dalam foto: Sejumlah Anggota DPR memgikuti Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyebut besaran gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi isu sensitif.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyebut besaran gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi isu sensitif. 

Menurut Julius, besaran gaji dan tunjangan DPR RI yang terbilang fantastis ini termasuk sensitif jika mempertimbangkan rasa keadilan.

Hal tersebut disampaikan Julius Ibrani saat menjadi narasumber dalam program Sapa Indonesia Pagi yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (27/8/2025).

Pria yang juga dikenal sebagai pegiat HAM tersebut menyinggung Pasal 3 Ayat (1) dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang berbunyi:

"Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan."

Sehingga, ia menegaskan, seharusnya penentuan besaran gaji dan tunjangan anggota dewan harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan.

Apalagi, di tengah kondisi masyarakat yang serba sulit.

"Persoalan angka itu menjadi sensitif, karena dia sebetulnya dalam konteks Undang-Undang Keuangan Negara nomor 17 Tahun 2003 pasal 3 ayat 1, dia menegaskan bahwa setiap proses dan hasilnya, dia harus menciptakan rasa keadilan," kata Julius.

"Itu penting. Ini tegas sekali jawabannya; dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," tambahnya.

Belakangan ini, persoalan jumlah gaji dan tunjangan anggota DPR RI menjadi sorotan dan menuai beragam kritikan.

Kabarnya, besaran gaji dan tunjangan seorang anggota DPR RI mencapai lebih dari Rp100 juta setiap bulannya, atau jika dirinci, ia mendapat kurang lebih Rp3 juta setiap harinya dalam sebulan.

Baca juga: Gaji dan Tunjangan Fantastis DPR RI, Pengamat: Jadi Anggota Dewan Bukan untuk Incar Pendapatan

Hal ini jelas menjadi ironi, sebab anggota DPR RI menerima gaji dan tunjangan yang sangat besar, jauh di atas rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia.

Sementara, masyarakat dihimpit berbagai tantangan ekonomi yang berat, seperti penghasilan rendah dan harga barang kebutuhan pokok yang semakin mahal.

Belum lagi, masih tingginya angka kemiskinan dan lebarnya ketimpangan sosial yang terpampang nyata di Indonesia, serta masih banyaknya daerah dengan fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur yang tidak memadai.

Julius Ibrani juga menyoroti tunjangan rumah yang didapat oleh anggota DPR RI.

Menurutnya, rumah dinas yang sudah ada, tetapi diklaim sudah tidak layak, direnovasi saja dan tetap dipakai.

Atau, ia menilai, lebih baik rumah dinas anggota dewan dijual untuk mengganti besaran tunjangan rumah yang diberikan.

"Kalau memang rumah Kalibata dan Ulujami belum layak, renovasi. Kalau memang mau ada tunjangan, maka rumah-rumah itu dijual untuk mengganti tunjangan itu agar tidak di Ciputat, tapi lebih dekat lagi. [Tetapi,] wacana ini tidak ada," jelasnya.

Kemudian, Julius menegaskan bagaimana besaran tunjangan dan gaji anggota DPR dinilai sebagai isu sensitif dengan dikaitkan pada Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyoroti soal keadilan dan kepantasan pengelolaan keuangan negara.

Ia menilai, besarnya tunjangan dan gaji DPR RI terasa tidak adil, apalagi mengingat sulitnya kondisi ekonomi masyarakat kecil.

"Nah, kalau kita ngomong sensitivitas, oh itu personal. Ada yang enggak sensitif, jangan dipaksain," jelasnya.

"Makanya, saya tegaskan baca Pasal 3 Undang-Undang 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, di mana di situ ada wajib untuk memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," tutur Julius.

"Ini harus saya tegaskan, tidak adil dan tidak patut. Tidak adilnya karena situasi seperti ini, tidak patutnya karena pembahasan yang tidak terbuka, publikasi yang tidak memadai," imbuhnya.

"Sehingga menciptakan apa? Menciptakan opini di publik, menciptakan asumsi bahwa mereka menerima kemewahan, kami menghadapi kesusahan," tandasnya.

Sekilas tentang PBHI

PBHI merupakan perkumpulan yang berbasis anggota individual dan bersifat non-profit, serta didirikan pada 5 November 1996.

Adapun sejumlah pendiri PBHI merupakan pegiat HAM, seperti Hendardi, Luhut MP Pangaribuan, Rocky Gerung, Soendjati, Maria Pakpahan, dan lainnya.

Tujuan pemajuan dan pembelaan hak asasi manusia baik melalui penanganan kasus, pendampingan dan pembelaan korban pelanggaran hak asasi manusia, pemberdayaan komunitas korban, penelitian dan pengembangan HAM maupun advokasi kebijakan nasional dan internasional.

PBHI bekerja bersama PBHI wilayah di 10 provinsi di Indonesia, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan.

Dalam Kongres VI PBHI yang diselenggarakan pada 5-7 November 2021, terpilihlah Julius Ibrani sebagai Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI.

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Setiap anggota DPR RI menerima gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang telah diatur dalam ketentuan atau peraturan khusus.

Sejatinya, besaran gaji pokok anggota DPR RI masih mirip dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Angka gaji mereka juga tidak jauh berbeda dari upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta, yakni Rp5.396.761, berdasarkan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Besaran gaji pokok pimpinan dan anggota DPR RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Dalam ketentuan tersebut, gaji pokok mereka per bulan ditetapkan sebagai berikut:

Akan tetapi, pendapatan per bulan anggota DPR RI atau take home pay (total pendapatan setelah tunjangan dan gaji dikurangi semua potongan) berjumlah fantastis.

Ada deretan tunjangan yang diberikan kepada para anggota dewan di tingkat pusat/nasional ini.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Misalnya, tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak, tunjangan uang sidang/paket, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan pajak penghasilan pasal 21.

Lalu, ada juga tunjangan lainnya seperti tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan peningkatan fungsi, bantuan listrik dan telepon, dan asisten anggota.

Sementara itu, ketentuan gaji dan tunjangan anggota DPR RI juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, di mana anggota DPR RI berhak atas sejumlah tunjangan yang berlaku bagi PNS, termasuk tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, dan hak pensiun.

Sebagai contoh, berikut rincian tiga dari sederetan tunjangan yang didapat anggota dewan:

  • Tunjangan kehormatan
    Ketua DPR RI: Rp6.690.000
    Wakil Ketua DPR RI: Rp6.450.000
    Anggota DPR RI: Rp5.580.000
  • Tunjangan komunikasi intensif
    Ketua DPR RI: Rp16.468.000
    Wakil Ketua DPR RI: Rp16.009.000
    Anggota DPR RI: Rp15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran
    Ketua DPR RI: Rp5.250.000
    Wakil Ketua DPR RI: Rp4.500.000
    Anggota DPR RI: Rp3.750.000

Terbaru, ada satu jenis tunjangan anggota DPR RI yang juga tengah jadi sorotan, yakni tunjangan rumah yang besarannya mencapai Rp50 juta, sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang dihapus.

Tunjangan rumah Rp50 juta sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024.

Untuk tunjangan rumah ini saja, negara harus menggelontorkan dana fantastis untuk satu masa periode anggota DPR RI.

Mengingat total ada 580 anggota DPR RI periode 2024-2029, tunjangan ini diperkirakan menelan anggaran negara senilai Rp1,74 triliun selama 5 tahun masa jabatan mereka, dengan rincian Rp50 juta x 60 bulan x 580 anggota DPR RI.

Jika ditotal, take home pay seorang anggota DPR RI saat ini setiap bulannya bisa menembus lebih dari Rp100 juta, atau kurang lebih Rp3 juta setiap harinya dalam sebulan.

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan