Tunjangan DPR RI
Mahfud MD Tak Sarankan Pembubaran DPR, tapi Minta Rakyat Terus Beri Kritik Saja: Ada DPR Itu Bagus
Mahfud MD mengatakan bahwa semarah-marahnya rakyat, dia berharap tidak sampai membubarkan DPR, karena DPR itu merupakan instrumen konstitusi.
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyarankan agar tidak ada pembubaran DPR RI dan dia berharap masyarakat tidak terus-terusan menuntut pembubaran DPR RI.
Mahfud MD mengatakan, justru rakyat harus terus memberi kritikan kepada DPR, jangan membubarkannya.
Masyarakat sebelumnya melakukan demo pada 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR RI, Jakarta, untuk menuntut pembubaran DPR, penolakan kenaikan gaji dan tunjangan DPR, pengesahan RUU Perampasan Aset, hingga desakan agar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur.
Demo ini mencerminkan kekecewaan publik yang memuncak terhadap DPR, terutama terkait isu kesejahteraan anggota dewan yang dianggap tidak sensitif terhadap kondisi rakyat.
Namun, meski tuntutan pembubaran DPR mengemuka, secara hukum hal tersebut tidak bisa dilakukan tanpa amandemen UUD 1945.
Mahfud MD pun mengatakan bahwa semarah-marahnya rakyat, dia berharap tidak sampai membubarkan DPR.
Alasan Mahfud MD berkata demikian karena menurutnya, DPR itu merupakan instrumen konstitusi yang penting dalam pemerintahan.
"Saya berharap apapun yang terpikir kemarahan kita terhadap situasi buruknya tata kelola politik kita, korupsi di DPR, korupsi di pemerintahan, partai politik (parpol) yang mandul dan sebagainya, itu jauh lebih bagus daripada kita membubarkan DPR dan parpol. Itu adalah dalil di dalam demokrasi," kata Mahfud dalam Podcast di YouTube Mahfud MD Official, dikutip pada Rabu (27/8/2025).
"Oleh sebab itu saya berharap, mari kita kritik terus nih pemerintah DPR, koruptor, kita suruh tangkap ramai-ramai, tapi jangan bicara DPR itu dibubarkan, itu instrumen konstitusi," tambah Mahfud.
Terkait demo 25 Agustus itu, Mahfud memahami bahwa aksi tersebut merupakan bentuk ekspresi kejengkelan dari rakyat terhadap DPR, usai adanya kabar kenaikan tunjangan DPR di tengah kesulitan rakyat.
Ditambah lagi, adanya pembelaan dari anggota dewan terkait tunjangan DPR itu, sehingga menambah amarah rakyat yang mendengarnya.
Baca juga: Tak Hanya Rp100 Juta, Mahfud MD Duga Gaji DPR RI Capai Miliaran: Kalau Masih Korup ya Kurang Ajar
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya mengungkapkan bahwa tunjangan perumahan bagi anggota DPR kini mencapai Rp50 juta per bulan, sebagai bentuk pengganti rumah dinas yang sebelumnya disediakan di Kalibata.
Angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai kompensasi atas penghapusan fasilitas rumah dinas di Kompleks Kalibata, Jakarta dan besaran tunjangan tersebut ditentukan melalui sejumlah pertimbangan, termasuk perbandingan dengan fasilitas perumahan yang diberikan kepada lembaga-lembaga negara lainnya di Jakarta.
"Iya sekali lagi kita anggap itu sebagai ekspresi kejengkelan. Kalau di kalangan kaum terdidik itu ekspresi kejengkelan, nggak punya akibat apa-apa."
"Tapi di kalangan rakyat kecil, nggak ngerti itu bahwa DPR itu penting. Betul-betul mereka berdiskusi gimana caranya bubarkan DPR, itu rakyat kecil, tapi kalau kita anggap itu ekspresi" jelas Mahfud.
Mahfud lantas menyarankan agar tuntutan pembubaran DPR RI ini tidak dilanjutkan, karena peran DPR dalam pemerintah ini menurutnya sudah bagus.
Namun, tinggal implementasinya saja yang perlu dimatangkan, sebab selama ini hal tersebut yang terus menjadi masalah.
"Oleh sebab itu, jangan dilanjut-lanjutkan ke perlembagaan, di proses pelembagaan bahwa DPR harus dibubarkan atau apa, dari sudut konstruksi yuridisnya, adanya DPR sekarang dan parpol sekarang itu bagus, tinggal bagaimana implementasinya."
"Kan selalu di situ masalah kita di tingkat implementasi karena struktur konsepnya tuh sudah oke. Kalau mau disempurnakan ayo gitu tapi jangan berpikir DPR nggak ada," papar Mahfud.
Tunjangan Rp 50 Juta Anggota DPR Hanya Sampai Oktober 2025
Terkait tunjangan DPR itu, Dasco mengatakan bahwa tunjangan Rp 50 juta setiap bulan yang diterima anggota DPR sejak Oktober 2024 akan berakhir pada Oktober 2025.
"Bahwa tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024. Itu anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dasco menjelaskan, tunjangan tersebut digunakan untuk mengontrak rumah selama masa jabatan 2024–2029, karena sejak pelantikan anggota DPR periode 2024–2029, pemerintah sudah tidak lagi menyediakan rumah dinas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Jadi, sebagai gantinya, tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk angsuran selama 12 bulan.
"Uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun. Yaitu selama 2024-2029. Jadi setelah bulan Oktober 2025 anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ujarnya.
"Nah, jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Jadi setahun setiap bulannya Rp50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama 5 tahun," ucap Dasco.
Maka, dengan demikian, pemberian tunjangan tersebut hanya berlaku selama satu tahun.
Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan rumah bulanan sebesar Rp 50 juta.
"Jadi nanti kalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025 itu yang Rp 50 juta sudah tidak ada lagi," ungkap Dasco.
Tunjangan Naik, Gaji Pokok Tetap
Kenaikan pendapatan anggota DPR periode 2024–2029 bukan berasal dari gaji pokok, melainkan dari penyesuaian berbagai tunjangan.
Lalu, total pendapatan anggota dewan diperkirakan mencapai sekitar Rp120 juta per bulan.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, turut menjelaskan bahwa sejumlah tunjangan mengalami kenaikan, termasuk tunjangan beras dan bensin.
“Tunjangan beras naik dari Rp10 juta jadi Rp12 juta. Bensin juga naik, sekarang sekitar Rp7 juta, sebelumnya Rp4–5 juta,” kata Adies, Selasa (19/8/2025).
Dengan nada bercanda, Adies menyebut bahwa kenaikan ini mungkin karena Menteri Keuangan Sri Mulyani kasihan kepada anggota DPR, mengingat gaji pokok anggota dewan tidak pernah naik selama 15 tahun terakhir.
“Kasihan dengan kawan-kawan DPR, yang naik hanya tunjangan, seperti beras dan bensin. Mungkin karena harga kebutuhan pokok juga naik,” ujarnya.
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan oleh kabar viral yang menyebut gaji anggota DPR naik Rp3 juta per hari.
Namun, Ketua DPR RI, Puan Maharani membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa gaji pokok tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni Rp4,2 juta per bulan.
“Tidak ada kenaikan gaji pokok. Yang ada adalah penyesuaian tunjangan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas,” tegas Puan.
Berapa Gaji Anggota DPR Tiap Bulan?
Berikut estimasi pendapatan bulanan anggota DPR RI:
Gaji pokok
- Ketua DPR: Rp5.040.000
- Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
- Anggota DPR: Rp4.200.000
Tunjangan tetap dan melekat
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000
- Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
- Tunjangan Fungsi Pengawasan dan
Anggaran: Rp3.750.000 - Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
- Uang Sidang: Rp2.000.000
- Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000, naik dari Rp10 juta
- Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000, naik dari Rp4–5 juta
- Tunjangan Rumah: Rp50.000.000, sebagai kompensasi atas penghapusan rumah jabatan DPR
Total estimasi pendapatan satu anggota DPR: ±Rp120.000.000 per bulan.
Tunjangan-tunjangan tersebut diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan penyesuaian terbaru untuk periode 2024–2029.
(Tribunnews.com/Rifqah/Endrapta)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.