Sabtu, 30 Agustus 2025

Royalti Musik

Pembahasan Revisi UU Hak Cipta Diambil Alih Komisi XIII DPR Dari Badan Legislasi

Pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta resmi dialihkan dari Badan Legislasi (Baleg) ke Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com / Fersianus Waku
RUU HAK CIPTA - Ketua Komisi XIII Willy Aditya, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Ia mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta dialihkan dari Badan Legislasi (Baleg) ke Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta resmi dialihkan dari Badan Legislasi (Baleg) ke Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Komisi XIII DPR RI bertugas menangani isu-isu Hak Asasi Manusia (HAM), Keimigrasian, Pemasyarakatan, dan Penanggulangan Terorisme. 

Keputusan diambil dalam rapat gabungan antara DPR, pemerintah, serta perwakilan musisi, komposer, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, mengatakan, pengambilalihan ini dilakukan dengan tetap menghormati inisiatif awal yang datang dari individu, seperti Melly Goeslaw, Once Mekel, dan Ahmad Dhani.

"Pertama, ada pergeseran dengan sangat hormat teh Melly dari inisiatif perorangan nanti kami take over ke Komisi XIII biar lebih cepat teh Melly," kata Willy.

Politikus NasDem tersebut menyebut, meskipun proses legislasi kini akan dilakukan di tingkat komisi, pihaknya memastikan para pengusul awal tetap akan tercatat sebagai inisiator revisi.

Baca juga: Rapat Perdana Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta Digelar Rabu Besok

"Kita cabut dulu di Prolegnas dipindahin ke Komisi XIII dari teh Melly, tapi teh Melly tetap sebagai pengusul, teh Melly, Once dan Mas Dhani sebagai pengusul tetap," ujar politisi dari daerah pemilihan Jawa Timur XI ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung, menyampaikan pihaknya telah menjalankan sejumlah tahapan awal, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

"Kalau nanti ini diselesaikan Komisi XIII silakan saja yang penting kita selesaikan di tahun ini. Jangan sampai kita ke tahun depan," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Bakal Dorong Revisi UU Hak Cipta untuk Atur Royalti Musik

Bentuk Tim Perumus

Willy Aditya pun mengungkap pihaknya meminta sejumlah organisasi pemangku kepentingan di bidang musik dan hak cipta untuk mengirimkan perwakilan guna bergabung dalam tim perumus tetap revisi Undang-Undang Hak Cipta. 

Tiga organisasi yang disebut adalah Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Oke, sebelum menutup rapat ini, pertama saya minta perwakilan dari VISI, AKSI, dan pengusul, nanti pertama untuk tim perumus tetap," kata Willy.

Willy menyebut, masing-masing organisasi diminta mengirimkan tiga orang perwakilan untuk bergabung dalam tim tersebut.

"Nanti kirimkan nama untuk rapat kita secara intensif dengan badan keahlian dewan," ujarnya.

Selain VISI dan AKSI, Willy juga meminta perwakilan LMKN untuk masuk dalam tim tersebut.

"Ini tim perumus aja, LMKN nanti, tiga cukup Marcell ya, itu VISI tiga orang, AKSI tiga orang, LMKN tiga orang," ungkapnya.

Ada empat fokus utama dalam revisi UU Hak Cipta.

Pertama, terkait penguatan perlindungan hak cipta di ranah digital, termasuk mekanisme take down konten ilegal dan pencegahan pembajakan daring. 

Kedua, revisi bakal menegaskan hak ekonomi dan moral pencipta agar pembagian royalti lebih adil, transparan, dan tepat sasaran.

Ketiga, revisi juga berfokus pada penyesuaian aturan lisensi dan perjanjian dengan pelaku usaha. 

Keempat, terkait penyempurnaan ketentuan penegakan hukum agar penindakan pelanggaran lebih efektif dan tidak membebani korban.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan