Minggu, 31 Agustus 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kasus Suap Korporasi Minyak Goreng: Kesaksian Ari Bakri Jadi Sorotan, Kerap Berubah-ubah

Penasihat Hukum Wahyu Gunawan, Tri Persada Kaban, menyebut jika keterangan saksi Ariyanto Bakri tidak konsisten dan tidak jujur.

Penulis: willy Widianto
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SUAP CPO - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi dengan terdakwa hakim non aktif Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, Ali Muhtarom, Wahyu Gunawan dan Arif Nuryanta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/8/2025). Pendiri Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Ariyanto Bakri jadi saksi di persidangan. 

"Pernah," jawan Ariyanto. 

"Apa yang saudara saksi ingat dalam pertemuan itu. Apa obrolan atau percakapan antara saksi dengan Sdr Man," tanya Wahyu.

"Saya tidak banyak berbicara ke Saudara Man, yang saya perhatikan dan saya dengar. Saya hanya mendengar disana kesimpulan bahwa anda berdua memberikan onslagh," jawabnya. 

Selain upaya memuluskan vonis onslagh, beberapa terdakwa dalam kasus ini juga membuat permufakatan agar dalam persidangan keterangannya satu sama lain satu suara. Permufakatan itu dilakukan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung (Rutan Kejagung).

"Ada peristiwa hukum yang saya alami, ketika 2,5 bulan saya ditahan di Rutan Kejagung. Pertanyaannya apa maksud dan tujuan serta motif saksi (Ariyanto) memanggil saya di Rutan Kejagung," tanya Wahyu.

"Adakah Saudara menmanggil saya didapur?," lanjutnya. 

"Mungkin dalam 2,5 bulan seringkali pak, tapi saya tidak ingat," jawa Ariyanto. 

"Apa motif saksi memanggil saya dan kemudian menyampaikan ke saya, nanti keterangan 'lu harus sama di persidangan, harus sama dengan gue', Ada ga?," tanya Wahyu.

"Mungkin pernah pak. Ada," jawabnya. 

Soal pemanggilan di dalam ruang tahanan oleh saksi ini diungkapkan Wahyu untuk mendalami berapa besaran uang suap untuk memuluskan vonis onslagh. Sebab kata Wahyu, besaran uang suap harus sama di persidangan, yakni sebesar Rp60 miliar.

"Saya ingin menjelaskan, sudah ada bisikan dari hakim-hakim yang tinggal (di Rutan Kejagung) dengan saya," kata Ariyanto.

"Saya dapat masukan dari hakim-hakim yang tinggal bareng kami, Pak Djuyamto, Pak Ali, Pak Agam, kita tinggal dalam satu mes bareng," lanjutnya. 

Dalam obrolan di rutan itu, terungkap jika saksi Ariyanto dalam jalannya persidangan kemungkinan akan 'fight' dengan Wahyu Gunawan. Padahal, saksi Ariyanto menyatakan jika selama ini dirinya sudah berlaku baik ke Wahyu. 

"Saya baik sama dia, dia banyak dapat uang dari saya. Saya ngidupin dia dengan keluarganya. Saya bilang seperti itu. Dia tidak mengakui kalau dia menerima Rp 60 M, dia terima hanya Rp 40 M. Saya kaget," ucap saksi. 

"Kalau dia bisa mengatakan itu uang hanya Rp 40 M. Saya punya seribu bukti untuk dia, kalau dia terima uang Rp 60 M. Dan saya kembali ke pertanyaan beliau, 'lu jangan saling menyudutkan deh, gue banyak ngidupin keluarga lu," beber saksi Ariyanto.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan