Minggu, 31 Agustus 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kasus Suap Korporasi Minyak Goreng: Kesaksian Ari Bakri Jadi Sorotan, Kerap Berubah-ubah

Penasihat Hukum Wahyu Gunawan, Tri Persada Kaban, menyebut jika keterangan saksi Ariyanto Bakri tidak konsisten dan tidak jujur.

Penulis: willy Widianto
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SUAP CPO - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi dengan terdakwa hakim non aktif Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, Ali Muhtarom, Wahyu Gunawan dan Arif Nuryanta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/8/2025). Pendiri Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Ariyanto Bakri jadi saksi di persidangan. 

Selanjutnya, Wahyu bertanya kepada saksi Ariyanto, kenapa sudah dikenalkan dengan Muhammad Arif Nuryanta namun dalam proses memuluskan vonis onslagh tetap melalui dirinya. Saksi Ariyanto menegaskan bahwa dirinya mengambil profesional, jika sudah komitmen maka akan memegang yang dikomitmenkan.
 
Sekedar diketahui, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi minyak goreng diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Adapun total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Baca juga: Ariyanto Bakri Klaim Suap Hakim di Kasus Ekspor CPO Rp60 Miliar, Sementara dalam Dakwaan Rp40 Miliar

Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan