Minggu, 31 Agustus 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Khawatir jika Jokowi Cabut Laporan Kasus Ijazah Palsu: Jadi Antiklimaks

Dia menyayangkan apabila upaya yang sudah dilakukan terhadap kasus ini berujung pada pencabutan laporan.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com - Istimewa
KASUS IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika KRMT Roy Suryo. Roy Suryo Cs meminta dengan sangat agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak mencabut laporannya terkait kasus ijazah palsu. 

Pada Rabu (20/8/2025), giliran Roy Suryo (Akademisi), Kurnia Tri Royani (Advokat), dan Rizal Fadillah (Aktivis) yang diperiksa.

Selanjutnya, Kamis (21/8/2025), penyidik memanggil Rustam Efendi (Aktivis) namun berhalangan hadir karena orang tuanya meninggal dunia.

Hanya Dokter Tifa (Akademisi) yang memenuhi panggilan didampingi kuasa hukumnya Abdullah Alkatiri.

Pada Jumat (22/8/2025) Rismon Sianipar (Akademisi) diperiksa bersama dua terlapor lain yakni Mikhael Sinaga (Jurnalis) serta Nurdian Noviansyah Susilo (Jurnalis).

Dua Objek Perkara

Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.
 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan