Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Sehari setelah Wamenkum Eddy Hiariej Jadi Komisaris PGN, MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Baru sehari Eddy Hiariej ditunjuk sebagai Komisaris PT PGN, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang melarang Wakil Menteri rangkap jabatan.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
"Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."
Profil Singkat Eddy Hiariej
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI dan pgn.co.id, selain menjabat Wakil Menteri Hukum RI, Eddy Hiariej dikenal sebagai seorang akademisi sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia menyandang gelar profesor pada usia 37 tahun.
Pria kelahiran Kota Ambon, Maluku 10 April 1973 ini memiliki keahlian hukum terkait korupsi, terorisme, pencucian uang, kejahatan dunia maya, hukum dan prosedur pidana, dan kekerasan berat terhadap hak asasi manusia.
Ia juga dikenal mendukung Omnibus Law, meskipun sebelumnya sempat mengkritik.
Eddy Hiariej menikah dengan Tri Megasuri Januati. S.H., MKn. alias Tri Mega Hiariej, dan dikaruniai dua anak, Hayfa Lavelle Xaviera Hiariej dan Fayyadh Shaquille Xavier Hiariej.
Riwayat Pendidikan Pendidikan:
2009 – S3 Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
2004 – S2 Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
1998 – S1 Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Karir:
2024 s.d. sekarang – Wakil Menteri Hukum RI
2020 s.d. 2023 – Wakil Menteri Hukum dan HAM RI
2020 s.d. 2023 – Komisaris Pertamina EP Cepu
2020 s.d. 2023 – Dewan Pengawas Gelora Bung Karno
Sekilas tentang PT Perusahaan Gas Negara, Tbk
Sebagai informasi, PT Perusahaan Gas Negara, Tbk merupakan Sub-Holding Gas Pertamina yang bergerak di bidang transmisi dan distribusi gas bumi terbesar di Indonesia.
Sejatinya, PGN sudah berkiprah di sektor gas alam sejak era kolonial, bermula dari perusahaan swasta Belanda, Firma L.J.N. Eindhoven & CO Gravenhage.
Kemudian, perusahaan tersebut resmi menjadi Perusahaan Gas Negara pada 13 Mei 1965.
Pada 28 Desember 2018, PGN resmi menjadi Subholding Gas dengan pengambilalihan 51 persen saham milik PT Pertamina (Persero) pada PT Pertamina Gas.
PGN mengoperasikan jalur pipa distribusi gas sepanjang lebih dari 3.750 km, menyuplai gas bumi ke pembangkit listrik, industri, usaha komersial termasuk restoran, hotel dan rumah sakit, serta rumah tangga di wilayah-wilayah yang paling padat penduduknya di Indonesia.
Berikut susunan dewan komisaris dan direksi Pertamina Gas Negara (PGN):
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.