Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Sehari setelah Wamenkum Eddy Hiariej Jadi Komisaris PGN, MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Baru sehari Eddy Hiariej ditunjuk sebagai Komisaris PT PGN, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang melarang Wakil Menteri rangkap jabatan.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Instagram/eddyhiariej
WAMEN RANGKAP JABATAN - Dalam foto: Guru besar hukum pidana UGM sekaligus Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum) Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej. Baru sehari Eddy Hiariej ditunjuk sebagai Komisaris PT PGN, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang melarang Wakil Menteri rangkap jabatan, Kamis (28/8/2025).
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama dan Komisaris Independen: Tony Setia Boedi Hoesodo
- Komisaris: Edward Omar Sharif Hiariej
- Komisaris: Rambe Kamarulzaman
- Komisaris: Thanon Aria Dewangga
- Komisaris Independen: Conny Lolyta Rumondor
- Komisaris Independen: Widjono Hardjanto
Direksi
- Direktur Utama : Arief Kurnia Risdianto
- Direktur Keuangan : Catur Dermawan
- Direktur Komersial : Aldiansyah Idham
- Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis : Mirza Mahendra
- Direktur Infrastruktur dan Teknologi : Hery Murahmanta
- Direktur Manajemen Risiko : Eri Surya Kelana
- Direktur SDM dan Penunjang Bisnis : Rachmat Hutama
(Tribunnews.com/Rizki A./Endrapta/Mario Christian Sumampow/Ika)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.