Demo di Jakarta
Polri Pastikan 7 Terduga Pelindas Driver Ojol Adalah Anggota Brimob, Kompolnas Sudah Lihat KTA-nya
Brigjen Agus Wijayanto memastikan bahwa ketujuh orang itu adalah anggota Brimob dan bukan tahanan yang dijadikan sebagai sosok pengganti.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri merespons tudingan beberapa pihak yang menyatakan tujuh orang yang ditampilkan beberapa waktu lalu bukanlah anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas.
Karo Waprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto memastikan bahwa ketujuh orang itu adalah anggota Brimob dan bukan tahanan yang dijadikan sebagai sosok pengganti.
Agus menjelaskan, kepastian itu juga diperoleh berdasarkan pengecekan langsung yang dilakukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terhadap ketujuh orang tersebut.
"Kompolnas sudah langsung melihat dan menanyakan serta minta KTA (kartu tanda anggota) dan nanti bisa ditanya ke tim pengawas eksternal kalau masih diragukan," kata Agus dalam jumpa pers, Senin (1/9/2025).
Lebih jauh Agus juga menjelaskan, bahwa dalam mengusut kasus tersebut pihaknya melakukan hal itu sesuai fakta yang ada di lapangan.
Baca juga: Update Demo di Indonesia Timur, 1 September 2025: Berjalan Damai, Desak Kasus Affan Kurniawan Diusut
"InsyaAllah kami bergerak apa adanya sesuai fakta dan 7 personel ini anggota Brimob," jelasnya.
Meski begitu dalam hal ini Agus masih enggan membeberkan mengenai nama lengkap daripada ketujuh personel Brimob tersebut.
Pasalnya menurut dia, pihaknya masih mendahulukan azas praduga tak bersalah dalam kasus yang merenggut nyawa pengemudi ojol tersebut.
Baca juga: Ulama, Santri hingga Pengemudi Ojol Lakukan Salat Gaib untuk Affan Kurniawan di Mapolres Tasikmalaya
"Setiap orang punya hak asasi manusia sehingga nanti pada jadwalnya hari rabu sudah ada sidang kode etik Polri," kata dia.
Akan Disidang Etik Hari Rabu
Divisi Propam Polri akan segera menggelar sidang kode etik terhadap tujuh anggota Brimob tersebut pada Rabu, 1 September 2025.
Brigjen Agus Wijayanto menuturkan sidang etik dibagi menjadi dua kategori yakni berat dan sedang.
"Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu pada tanggal 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K dan pada Kamis tanggal 4 September 2025 untuk terduga pelanggar Bripka R," ucap Brigjen Agus.
Agus menuturkan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat.
"Sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi termasuk orang tua korban kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto, dan dokumen-dokumen pengamanan," jelasnya.
Menurutnya, proses menuju sidang etik tengah berjalan dan pada Selasa (2/9/2025) juga akan dilakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal.
"Kami mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri. Semua langkah pesertanya dan akan dilaksanakan pada hari selasa 2 September 2025," imbuhnya.
Brigjen Agus menjelaskan gelar perkara ini dilakukan sebab dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggar kategori berat ditemukan adanya unsur pidana.
Adapun dua anggota yang masuk dalam pelanggar kategori berat yang Kompol Kosmas Kaju Gae (duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat (sopir).
Kemudian pelanggar kategori sedang ada Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Insiden tewasnya driver Ojol Affan Kurniawan terjadi di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Affan terlindas kendaraan taktis atau rantis Brimob Polda Metro Jaya saat bekerja mengantarkan pesanan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.