Demo di Jakarta
Delpedro Jadi Tersangka dan Ditangkap, Lokataru: Kejam, Bentuk Kambing Hitam pada Organisasi
Tim Advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus menilai, penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen sebagai perbuatan yang kejam.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
Disisi lain, Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono mengaku sudah mendapatkan informasi terkait penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen tersebut.
Informasi ini pun Arief dapatkan langsung dari Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi yang didapat Arief, Delpedro memang ditangkap pada Senin (1/9/2025) kemarin dan dijerat penghasutan serta UU ITE.
"Jadi memang berkaitan dengan informasi penangkapan Direktur Lokataru tersebut, (mendapat informasi langsung) dari langsung dari Direktur Kriminal Umum Polda Metro."
"Jadi memang dilakukan penangkapan kemarin tanggal 1 September, atas tuduhan dugaan sementara pengenaan pasal penghasutan yang diatur dalam 160 KUHP."
"Juga (soal) postingan yaitu Undang-Undang ITE dan termasuk melibatkan pelajar atau anak yang masih masih belum di bawah umur masih belum cukup umur," ungkap Arief, dalam Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Detik-detik Direktur Lokataru Penangkapan Delpedro, Diikuti Saat Ganti Baju hingga CCTV Dimatikan
Delpedro Marhaen Ditangkap
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin malam, 1 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru, Kayu Putih, Jakarta Timur.
Penangkapan dilakukan atas sangkaan dugaan penghasutan terhadap pelajar untuk melakukan aksi anarkis dalam demonstrasi yang berlangsung di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan tersebut.
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Selasa, 2 September 2025.
Baca juga: Profil Delpedro Marhaen Rismansyah, Aktivis HAM dan Direktur Lokataru yang Kini Jadi Tersangka
Ade Ary menyebut Delpedro diduga melakukan tindak pidana berupa penghasutan untuk melakukan kejahatan, menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya tidak benar, membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan keresahan publik, serta merekrut dan memperalat anak tanpa perlindungan jiwa.
Atas dugaan tersebut, Delpedro dijerat dengan sejumlah pasal:
Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana;
Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Kronologi Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap Polisi, Dijemput Paksa Mobil Ertiga Putih
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.