Demo di Jakarta
Delpedro Jadi Tersangka dan Ditangkap, Lokataru: Kejam, Bentuk Kambing Hitam pada Organisasi
Tim Advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus menilai, penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen sebagai perbuatan yang kejam.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
Berdasarkan informasi resmi dari Lokataru Foundation, penangkapan Delpedro ini dilakukan oleh tujuh hingga delapan personel Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya.
Personil Polda Metro ini datang saat malam hari dan langsung menjemput paksa Delpedro dari ruang kerjanya.
Meski aparat menyatakan membawa surat tugas dan dokumen penangkapan, Delpedro sempat mempertanyakan legalitas dokumen serta pasal-pasal yang dikenakan.
Delpedro meminta pendampingan hukum karena belum memahami sepenuhnya tuduhan yang dikenakan.
Baca juga: Polisi Benarkan Direktur Lokataru Ditangkap Kasus Dugaan Penghasutan Aksi Anarkis
Namun, menurut Lokataru, aparat membatasi hak konstitusionalnya, termasuk larangan menggunakan telepon dan komunikasi dengan penasihat hukum.
“Bahkan sebelum penetapan status tersangka dan penjelasan pasal, hak konstitusional dan hak asasi manusia Delpedro Marhaen dibatasi,” tulis Lokataru dalam pernyataan resmi.
Tak hanya itu, Lokataru mengaku terdapat aksi adanya penggeledahan di lantai dua kantor mereka tanpa surat perintah resmi. CCTV kantor disebut dinonaktifkan oleh aparat, yang menurut Lokataru berpotensi menghilangkan bukti dan menimbulkan kerugian hukum.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdul Qodir)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.