Demo di Jakarta
Siapa Delpedro Marhaen? Direktur Lokataru Ditangkap atas Dugaan Hasutan Aksi Anarkis Pelajar
Delpedro Marhaen ditangkap atas dugaan penghasutan pelajar. Siapa dia, apa pasal yang dikenakan, dan bagaimana kronologi penangkapannya?
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin malam, 1 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru, Kayu Putih, Jakarta Timur.
Penangkapan dilakukan atas sangkaan dugaan penghasutan terhadap pelajar untuk melakukan aksi anarkis dalam demonstrasi yang berlangsung di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Selasa, 2 September 2025.
Ade Ary menjelaskan bahwa Delpedro diduga melakukan tindak pidana berupa penghasutan untuk melakukan kejahatan, menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya tidak benar, membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan keresahan publik, serta merekrut dan memperalat anak tanpa perlindungan jiwa.
Atas dugaan tersebut, Delpedro dijerat dengan sejumlah pasal:
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana;
- Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
- Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi Penangkapan Versi Lokataru
Menurut keterangan resmi Lokataru Foundation, penangkapan dilakukan oleh tujuh hingga delapan personel Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya.
Mereka datang malam hari dan langsung menjemput paksa Delpedro dari ruang kerjanya.
Meski aparat menyatakan membawa surat tugas dan dokumen penangkapan, Delpedro sempat mempertanyakan legalitas dokumen serta pasal-pasal yang dikenakan.
Delpedro meminta pendampingan hukum karena belum memahami sepenuhnya tuduhan yang dikenakan. Namun, menurut Lokataru, aparat membatasi hak konstitusionalnya, termasuk larangan menggunakan telepon dan komunikasi dengan penasihat hukum.
“Bahkan sebelum penetapan status tersangka dan penjelasan pasal, hak konstitusional dan hak asasi manusia Delpedro Marhaen dibatasi,” tulis Lokataru dalam pernyataan resmi.
Lokataru juga menyebut adanya penggeledahan di lantai dua kantor mereka tanpa surat perintah resmi. CCTV kantor disebut dinonaktifkan oleh aparat, yang menurut Lokataru berpotensi menghilangkan bukti dan menimbulkan kerugian hukum.
Latar Belakang Demonstrasi dan Tuduhan

Penangkapan Delpedro terjadi setelah demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI. Aksi yang awalnya digelar oleh kelompok buruh berlangsung damai hingga sore hari.
Namun, pada malam harinya, kelompok remaja dan pelajar merangsek ke area demonstrasi, memicu bentrokan dengan aparat.
Dalam eskalasi tersebut, seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, tewas tertabrak kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.