Jumat, 5 September 2025

Advokat Halomoan Sianturi Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu Perampasan Aset

Halomoan Sianturi usul Presiden Prabowo terbitkan Perppu Perampasan Aset untuk akomodasi tuntutan demonstran dan cegah korupsi.

|
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
USUL PERPPU - Advokat senior B. Halomoan Sianturi SH MH mengusulkan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perppu Perampasan Aset sebagai respons tuntutan demonstran. 

TRIBUNNEWS.COM - Advokat senior B Halomoan Sianturi SH MH mengusulkan Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset untuk mengakomodasi tuntutan para demonstran dalam gelombang unjuk rasa yang berlangsung sepekan lalu. 

"Kalau menunggu RUU disahakan takutnya kelamaan. Presiden punya hak konstitusional untuk menerbitkan Perppu Perampasan Aset," kata Halomoan Sianturi yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan di Jakarta, Rabu (3/9/2025). 

Halomoan awalnya mengaku bersyukur akhirnya aksi-aksi demonstrasi yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia, yang sebagian besar berlangsung ricuh, berangsur surut. 

Hal itu, katanya, tak terlepas dari perintah tegas Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengambil tindakan tegas dan terukur kepada demonstran yang anarkis, serta kesadaran semua elemen masyarakat yang menggelar demonstrasi yang tak ingin ditunggangi pihak-pihak tak bertanggung jawab. 

Untuk itu, Halomoan mengapresiasi Presiden, Kapolri dan Panglima TNI serta semua elemen masyarakat yang demonstrasi dan akhirnya berakhir damai.

Halomoan juga mengapresiasi Kapolri yang memproses semua pihak yang terindikasi melanggar hukum, baik dari pihak demonstran maupun aparat kepolisian. 

"Proses hukum terhadap oknum Brimob yang menyebabkan kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21) juga harus dilakukan sampai tuntas," pintanya. 

alomoan Sianturi SH MH
Advokat Senior B. Halomoan Sianturi SH MH. /Foto Ist

Halomoan juga minta agar Presiden Prabowo dan DPR memenuhi tuntutan demonstran agar aksi-aksi demonstrasi yang diwarnai kericuhan, yang mengganggu stabilitas keamanan dan berpengaruh buruk terhadap perekonomian tak terulang lagi. 

"Penonaktifan sejumlah anggota DPR yang menyakiti hati rakyat dan pembatalan kenaikan berbagai tunjangan DPR harus benar-benar direalisasikan, jangan hanya menjadi gula-gula untuk meredam aksi massa," tukasnya. 

"Juga mengesahkan RUU Perampasan Aset. Agar tak terlalu lama, Presiden bisa menerbitkan Perppu," lanjutnya. 

Pun, kata Halomoan, DPR harus membuka diri untuk diaudit terkait penggunaan anggaran yang mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun, sesuai tuntutan demonstran. 

Di sisi lain, Presiden Prabowo juga harus melaksanakan komitmennya untuk melakukan efisiensi anggaran, dan melakukan pemberantasan korupsi secara optimal. 

Untuk efisiensi anggaran, kata Halomoan, antara lain Presiden harus melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 128/PUU-XXIII/2025 tertanggal 28 Agustus 2025 yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait uji materi Pasal 23 Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Putusan MK ini melarang wakil menteri merangkap jabatan, misalnya sebagai Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Adapun dalam hal pemberantasan korupsi, Halomoan punya usulan kepada Prabowo yang tidak ia maksudkan untuk "mengajari ikan berenang", karena ia yakin Prabowo pun sudah punya kiat-kiat jitu dalam pemberantasan korupsi. 

Hanya saja, apa yang Halomoan usulkan ini terkait pemberantasan dan pencegahan korupsi di dalam pemerintahan Prabowo sendiri. 

Meredanya aksi-aksi demonstrasi, tegas Halomoan, harus Prabowo jadikan momentum dalam penguatan upaya pemberantasan korupsi. 

Awalnya Halomoan menyesalkan pemblokiran rekening dormant yang sempat meresahkan publik. Setelah mendapat protes dari berbagai pihak, akhirnya Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) membuka kembali blokir rekening dormant tersebut. Namun, para nasabah sudah terlanjur dirugikan karena tidak bisa bertransaksi.

Rekening dormant menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah rekening bank yang tidak mengalami transaksi debet maupun kredit dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan bank, kecuali transaksi yang dilakukan oleh bank itu sendiri.

Salah satu korban pemblokiran itu adalah Halomoan Sianturi semdiri, sehingga ia pun mendesak Prabowo bertindak tegas dengan memperingatkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana serta direksi bank-bank BUMN yang melakukan pemblokiran itu untuk tidak bertindak gegabah lagi. “Kalau perlu dievaluasi,” sarannya.

Sementara yang tidak berada langsung dalam jangkauan Presiden, misalnya direksi bank-bank swasta, kata Halomoan, Prabowo selaku kepala negara bisa meminta institusi perbankan dimaksud untuk mengevaluasi direksi yang melakukan pemblokiran rekening dormant tersebut.

Di sisi lain, terinspirasi dari pemblokiran tersebut, Halomoan mengusulkan agar Prabowo selaku Presiden memerintahkan kepada seluruh anggota kabinetnya, para direksi dan komisaris BUMN/BUMD, jika perlu para pejabat di bawahnya yang langsung bersentuhan dengan proyek-proyek, untuk diminta membuat pernyataan yang menyebutkan jumlah rekening yang mereka punya.

“Selanjutnya, Presiden minta PPATK memblokir seluruh rekening tersebut. Jika mereka meminta membuka rekeningnya, maka mereka harus mengisi Link PPATK yang isinya menyatakan alasan minta blokir dibuka, apa dan sumber dana darimana. Libatkan KPK atau aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung dan Polri,” tuturnya.

Link tersebut, lanjut Halomoan, mensyaratkan adanya pernyataan bahwa rekening tersebut tidak digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, tidak terdapat transaksi tindak pidana, dan tidak terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), misalnya.

“Pun diminta menyebutkan sumber dananya darimana, tujuan penggunaan dana, dan sebagainya,” ucapnya.

Dengan demikian, kata Halomoan, mereka pun akan merasakan seperti yang dirasakan masyarakat yang notabene tidak mendapatkan gaji dari pemerintah, tetapi rekening banknya diblokir, dan jika mau dibuka harus menjelaskan sedimikian rupa.

“Mereka agar merasakan kekesalan masyarakat diperlakukan sewenang-wenang seperti itu,” sesalnya.

Jika Prabowo menggunakan hak prerogratifnya dengan mensyaratkan demikian, menurut Halomoan, hal itu akan membantu mencegah dan memberantas korupsi. “Dengan demikian mereka seolah diminta melakukan pembuktian terbalik seperti yang disuarakan oleh Ahok (mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, red). Selanjutnya, sita uang mereka dan proses hukum, dan jika memenuhi unsur, maka bawalah ke proses hukum hingga ke persidangan,” tegasnya. 

Usulan blokir rekening menteri tersebut juga dimaksudkan Halomoan untuk mengakomodasi tuntutan demonstran kemarin. 

"Pun sebagai contoh umtuk mendorong para wakil rakyat (DPR dan DPRD) untuk melakukan hal yang sama dengan Presiden," tuturnya. 

"Pemblokiran tersebut juga digunakan sebagai langkah awal sambil menunggu disahkannya RUU Perampasan Aset. Kalau kelamaan ya Presiden menerbitkan Perppu," sambungnya. 

Terakhir Halomoan berpesan agar pemerintah atau negara tidak tutup mata dan telinga terhadap tuntutan rakyat yang direpresentasikan oleh para demonstran.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan